Duduk Perkara Sengketa Tanah di Benhil, Jakpus, yang Diadukan ke Komisi III

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Pemprov DKI Jakarta soal Kasus Tanah Bendungan Hilir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Pemprov DKI Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).

Rapat tersebut membahas persoalan antara Pemprov DKI dan penduduk mengenai status kepemilikan tanah di Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Lahan itu terletak di belakang SD Negeri 09 Bendungan Hilir Jakarta.

Pemprov DKI menyebut lahan tersebut sebagai aset daerah. Sementara itu, penduduk menuntut kepastian kewenangan milik atas tanah nan telah ditempati lebih dari 50 tahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto pun memaparkan kronologi dan status norma dari tanah tersebut.

“Permasalahan nan ada di Kelurahan Benhil. Terkait dengan lahan nan ada di Jalan Danau Limboto, bahwa di tahun 1968 ini luasnya seluas 3.173 meter persegi. Kemudian dilakukan persertifikatan atas nama pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan SHP nomor 191/Bendungan Hilir tahun 1983,” ujar Uus dalam rapat.

Ia menjelaskan, berasas pengecekan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, tidak terdapat info Surat Izin Perumahan (SIP) di letak tersebut. Selain itu, merujuk Pasal 21 ayat 1 PP Nomor 44 Tahun 1994, perjanjian sewa tanpa pemisah waktu nan berjalan sebelum UU Nomor 4 Tahun 1992 dinyatakan berhujung dalam jangka waktu tiga tahun sejak UU tersebut berlaku.

“Berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 PP Nomor 44 tahun 1994 tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik menjelaskan bahwa sewa-menyewa rumah baik dengan perjanjian tertulis maupun dengan perjanjian tidak tertulis nan tidak menetapkan pemisah waktu dan telah berjalan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992 dinyatakan berhujung dalam jangka waktu 3 tahun sejak berlakunya Undang-Undang tersebut,” ujarnya.

Pemprov DKI juga menindaklanjuti rekomendasi KPK mengenai moratorium pelayanan SIP hingga proses identifikasi selesai.

Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Pemprov DKI Jakarta soal Kasus Tanah Bendungan Hilir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

“Selanjutnya menindaklanjuti surat deputi bagian pengecekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B-4512/10/16/08/2017 tanggal 19 Agustus 2017 perihal perpanjangan SIP, KPK merekomendasikan kepada Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman DKI Jakarta untuk tetap melanjutkan kebijakan moratorium alias mutasi peralihan SIP sampai proses identifikasi selesai,” jelas Uus.

“Sehingga sampai dengan saat ini, Dinas Perumahan melanjutkan moratorium pelayanan masyarakat nan berangkaian dengan mutasi alias perolehan SIP. Khususnya dari orang tua nan sudah meninggal pada mahir warisnya tidak dilanjutkan,” tambahnya.

Menurut Uus, penunggu wilayah tersebut saat ini merupakan generasi kedua alias ketiga dari penunggu awal, nan sebagian merupakan pensiunan pembimbing alias kepala sekolah.

Uus mengatakan, lahan tersebut masuk ke dalam area sarana pelayanan umum (SPU). “Selanjutnya kami jelaskan mengenai dengan status tanah nan ada, bahwa tanah tersebut merupakan peralatan milik wilayah alias aset pemerintah Provinsi DKI Jakarta nan tercatat pada KIB A Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Pusat,” ungkap Uus.

“Selanjutnya berasas info dari peta Jakarta Satu, ini juga bisa dibuka secara terbuka nan ada di info Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta bahwa letak tersebut merupakan zonasi SPU/1 alias SPU/3 ialah area sarana pelayanan umum. Sehingga di letak tersebut tidak terdapat SIP PT dan Fasos-Fasum,” sambungnya.

Pemprov DKI menilai lahan tersebut digunakan sebagai Rumah Djaga, nan mana termasuk ke dalam bagian dari rumah dinas. Merujuk patokan rumah dinas, penunggu nan sudah tidak mempunyai hubungan dengan lembaga wajib untuk mengosongkan rumah.

“Untuk poin 6 andaikan rumah dinas dihuni oleh seorang nan tidak mempunyai hubungan langsung dengan sekolah misalkan lantaran telah berhenti, pindah pekerjaan, pensiun, maka nan berkepentingan diwajibkan dalam jangka waktu tertentu untuk meninggalkan alias mengosongkan rumah tersebut dengan diberi duit pesangon sesuai dengan ketentuan nan bertindak pada pemerintah DKI,” ujar Uus.

“Selanjutnya patokan mengenai pengamanan peralatan milik daerah. Pengamanan bentuk tanah dilakukan dengan antara lain memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah dan melakukan penjagaan,” lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menyebut terdapat keberatan dari penduduk atas rencana pengosongan lahan.

“Terhadap objek bagian tanah ini terdapat klaim keberatan dari penunggu sebagaimana surat dari H.P Pangabean dan Partner nomor 03/HPL-F/ST/III/2024 tanggal 12 Maret 2024 tentang keberatan atas pengosongan lahan di Jalan Danau Limboto nomor 12 sampai 15 nan berada tepat di belakang SDN 09,” tutur Erry.

Namun, dia tetap menegaskan status tanah sebagai milik Pemprov DKI. “Status tanah di Jalan Danau Limboto ini sekali lagi adalah tercatat dalam tanah peralatan milik negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berasas Sertifikat Hak Pakai Nomor 191 Bendungan Hilir nan sudah terbit pada tahun 83,” katanya.

Ia juga menjelaskan penggunaan lahan saat ini terbagi antara akomodasi pendidikan dan permukiman warga.

“Adapun penggunaan berasas kondisi bentuk sekarang, ini digunakan untuk SDN 09 Bendungan Hilir dengan luas 2.060 meter persegi nan warna cokelat, lampau sebagian dikuasai oleh masyarakat dengan indikasi luas kurang lebih 1.113 meter nan berwarna oranye,” jelas Erry.

Klaim Warga

Kuasa norma warga, Santiamer Silalahi, menyampaikan bahwa para penunggu merupakan mantan pembimbing nan telah tinggal di letak tersebut lebih dari 50 tahun.

“Saya sebagai salah seorang kuasa norma dari para pembimbing mahir waris lantaran sudah ada nan meninggal, datang mendampingi mereka nan sekarang telah renta,” ujar Santiamer.

“Mereka sudah mendiami di sana wilayah itu separuh abad lebih, Pak, separuh abad lebih,” lanjutnya.

Ia menegaskan rumah nan ditempati bukan rumah dinas, melainkan dibangun sendiri oleh para warga.

“Mereka mengajar sebagai pembimbing sekaligus menjaga lahan, ditugaskan menjaga lahan dari okupansi masyarakat ketika itu ditugaskan. Kemudian mereka juga mendirikan rumah, gedung rumah sendiri di situ, jadi bukan rumah dinas. Tolong diluruskan,” tutur Santiamer.

“Kalau rumah dinas itu berfaedah kan pemerintah nan bangun, ini mereka nan bangun pak. Ada PBB, ada segala macam, ada Izin Mendirikan Bangunan,” tambah dia.

Ia menyebut penduduk juga telah beritikad baik dengan bayar pajak sejak lama. “Nah pemenuhan tanggungjawab sebagai penduduk negara meskipun bukti manajemen tidak utuh ya, penduduk secara rutin telah bayar pajak bumi dan gedung sejak tahun 1974 hingga masa pembebasan bayar itu pajak rutin pak. Tidak pernah putus gitu ya. Itu itikad baik itu adalah pengakuan administratif di atas lahan tersebut,” ujar dia.

Menurutnya, penguasaan bentuk lebih dari 20 tahun menjadi dasar kuat memperoleh kewenangan milik.

“Bahwa lahan di Jalan Danau Limboto nomor 12 sampai 15 telah dikuasai dan ditempati selama lebih separuh abad sampai sekarang, tidak terputus non-stop dan tidak untuk kepentingan komersial alias spekulasi tanah,” ujar Santiamer.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, penguasaan bentuk lebih dari 20 tahun adalah dasar kuat untuk memperoleh prioritas kewenangan milik jika itu diklaim tadi ada lahan negara,” sambungnya.

Komisi III Minta Tak Ada Intimidasi tapi Lakukan Mediasi

Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath pun meminta Pemprov DKI segera menindaklanjuti perihal tersebut dengan bermediasi.

“Kami minta Pak Sekda untuk langsung melakukan proses mediasi, cari solusi nan terbaik,” ujar Rano.

“Tadi kan sudah ada gambaran lah. Kalau memang ada bisa memberikan haknya ke masyarakat alias seperti apa kelak didiskusikan sesuai undang-undang nan berlaku,” lanjutnya.

Adapun konklusi dari rapat tersebut sebagai berikut:

1. Komisi III DPR RI bakal melakukan kajian mendalam sesuai dengan kewenangan berasas peraturan perundang-undangan nan berlaku.

2. Komisi III DPR RI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, serta pihak mengenai lainnya untuk tidak melakukan tindakan norma maupun administratif dalam penanganan objek sengketa nan berpotensi menimbulkan intimidasi dan mempengaruhi objektivitas penyelesaian sengketa.

3. Komisi III DPR RI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta untuk segera memfasilitasi forum mediasi guna menyelesaikan sengketa melalui sistem musyawarah. Dengan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Undang-Undang Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Surat Persetujuan alias Penugasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor CB-12/1/8/1971, serta Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran DKI Jakarta Nomor 1180/7/1972, kepatuhan dalam pembayaran pajak, serta aspek hak-hak masyarakat dan akibat sosial mengenai lainnya sesuai ketentuan nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan