DPR Sebut Usulan Larangan Vape dari BNN Perlu Dipertimbangkan Masuk di RUU Narkotika

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran vape setelah ditemukan modus cairan rokok elektrik nan mengandung narkoba perlu didukung dan dapat dimasukkan dalam RUU Narkotika.

“Saya kira usulan itu ya bagus menurut saya. Itu kan dalam rangka BNN punya kajian. Jadi jika kemudian Kepala BNN mengusulkan itu juga dimasukkan nanti, saya kira sah-sah saja,” kata Rudianto saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Politikus NasDem ini menuturkan, ada niat BNN untuk mencegah penyebaran narkoba dengan modus baru.

“Menurut saya kita kudu mencegah agar potensi-potensi kandungan unsur narkoba nan beredar di masyarakat,” jelas Rudianto.

Selain itu, menurut dia, sudah ada negara di Asia nan melarang peredaran vape.

“Saya kira pasti kajiannya sudah mendalam lah dilakukan oleh BNN,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, mengungkapkan, kejadian peredaran unsur narkotika dalam cairan vape.

"Saat ini kita dihadapkan pada kejadian peredaran unsur narkotika dalam corak vape alias rokok elektrik secara masif," ujar Suyudi dalam rapat Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026),

Suyudi menyebutkan, berasas hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah kandungan rawan dalam liquid vape.

"Dari pengetesan tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," ucap dia.

Terkait temuan etomidate dalam cairan vape, Suyudi mengapresiasi pemerintah telah mengambil langkah regulatif dengan memasukkan unsur tersebut ke dalam kategori narkotika.

"Terkait dengan etomidate nan ditemukan pada kandungan liquid vape tersebut, kita patut berterima kasih bahwa berasas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, dan sejak tanggal 28 November 2025, unsur etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua," papar dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita