DPR Ingin Perubahan Ambang Batas Parlemen Tak Beratkan Partai

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap agar wacana perubahan ambang pemisah parlemen dalam RUU Pemilu tak memberatkan partai-partai lain.

Dasco menyebut perubahan periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold saat ini tetap dikaji masing-masing fraksi partai di DPR. Menurutnya, belum ada nomor final usulan perubahan tersebut dalam RUU.

"Kita lagi lihat untuk periode pemisah nan kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai nan lain," ujar Dasco di kompleks parlemen, Selasa (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada pembahasan seperti itu. Kita juga belum kemudian berkoordinasi dengan partai-partai," imbuhnya.

Saat ini, Dasco mengatakan pembahasan RUU Pemilu tetap dalam tahap simulasi dan kajian internal fraksi di DPR. Pihaknya mengaku tak mau buru-buru sehingga hasil keputusannya kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita ya bukan apa-apa, jangan sampai kelak kita buru-buru alias cepat-cepat UU Pemilu, kelak ada lagi nan gugat," katanya.

Lagi pula, lanjut Dasco, proses tahapan pemilu tetap bisa melangkah meski RUU Pemilu nan masuk agenda legislasi prioritas 2026 belum diselesaikan. Menurut dia, tahapan pemilu nan dimulai akhir 2026 tetap bisa melangkah sesuai jadwal.

"Dengan UU Pemilu nan lama, tahapan itu tetap bisa jalan," katanya.

Meski begitu, dia memastikan RUU Pemilu tak bakal dibahas di menit-menit akhir. Sebab, pembahasan di menit-menit akhir justru bisa berpotensi tak menghasilkan keputusan nan sempurna.

"Saya rasa jika pembahasannya di akhir-akhir, justru kan kelak undang-undangnya kurang baik kali ya. Sementara jika dari sekarang ke pemilu juga tetap juga agak lama. Jadi kita tetap memang perlu dilakukan pengkajian simulasi," ujar Dasco.

10 rumor perubahan RUU Pemilu

Sebelumnya personil Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkap ada 10 rumor perubahan dalam RUU pemilu, nan sebagian di antaranya merupakan petunjuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu bakal kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, alias apalagi campuran.

Kedua, wacana perubahan periode pemisah parlemen. Ketiga, wacana perubahan periode pemisah presiden, nan keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu bunyi soal perubahan periode pemisah parlemen, meski untuk periode pemisah presiden MK meminta dihapuskan.

Keempat, wacana perubahan jumlah bangku per wilayah pemilihan (dapil). Kelima, sistem konversi bunyi menjadi bangku di DPR. Keenam, rumor pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketujuh, wacana perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.

Kedelapan, digitalisasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu nan selama ini, kata Doli, kerap dikritik soal profesionalitas dan integritasnya.

Dan terakhir menyangkut penyelesaian sengketa pemilu. Sejak lama, dia mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan unik untuk penyelesaian pemilu.

"Nah itu beberapa alias 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik nan pasti bakal kita telaah dalam pembahasan undang-undang pemilu," ujar Doli.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional