Denny menyebut, jasa 'Jumat Petang' ini mencakup perekaman hingga pencetakan KTP-el bagi penduduk berumur 16 tahun ke atas, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penduduk berumur minimal 17 tahun nan sudah melakukan perekaman.
"Warga usia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman KTP-el dengan membawa Kartu Keluarga terbaru. Sementara nan sudah 17 tahun dapat langsung mencetak KTP sekaligus mengaktivasi IKD," kata dia.
Denny juga menjelaskan, kebijakan ini bertindak pula bagi masyarakat nan telah menikah meskipun belum berumur 17 tahun, sesuai ketentuan manajemen kependudukan nan berlaku.
Selain itu, Disdukcapil DKI mengingatkan, seluruh jasa manajemen kependudukan tidak dipungut biaya namalain gratis, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Denny menambahkan, penemuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib manajemen kependudukan, mulai dari pelaporan peristiwa kelahiran, kematian, hingga pernikahan.
"Setiap peristiwa kependudukan wajib dilaporkan agar tercatat secara resmi. Ini krusial untuk menjamin hak-hak sipil penduduk dan memastikan info kependudukan selalu akurat," jelas Denny.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·