Dijanjikan Upah USD 1.000, WN Rusia Nekat Selundupkan 2,5 Kg Kokain ke Bali

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Diresnarkoba Polda Bali Kombes Radiant saat menunjukkan peralatan bukti kasus narkotika di Halaman Polda Bali, Selasa (14/4/2026). Foto: Denita br Matondang/kumparan

Seorang laki-laki penduduk negara Rusia, Yuriy Khalilov (24 tahun), kudu berhadapan dengan hukum. Dia nekat menyelundupkan narkoba jenis kokain sebesar 2,5 kilogram ke Bali.

Aksi Yuriy terungkap setelah petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencurigai peralatan bawaannya saat diperiksa mesin X-ray.

Petugas Imigrasi lampau memutuskan untuk memeriksa peralatan bawaan dan tubuhnya.

"Petugas menemukan pada bagian tembok belakang bagian tas koper berupa 8 buah paket bungkusan aluminium foil berisi serbuk putih diduga kokain dengan berat 2.544,10 gram," kata Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Radiant, saat bertemu pers di Polda Bali, Selasa (14/4).

Berdasarkan catatan Imigrasi, Yuriy terbang dengan rute Polandia-Turki-Bali menggunakan maskapai Polish Airline. Yuriy memanfaatkan visa on arrival untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Diresnarkoba Polda Bali Kombes Radiant saat menunjukkan peralatan bukti kasus narkotika di Halaman Polda Bali, Selasa (14/4/2026). Foto: Denita br Matondang/kumparan

Dari hasil pemeriksaan, Yuriy mengaku diperintahkan oleh seorang WN Rusia berjulukan Igor untuk mengantarkan paket narkoba itu ke Bali. Polisi sekarang memasukkan nama Igor dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yuriy mengaku Igor telah memberikan duit sebesar USD 200 untuk biaya perjalanan. Igor berjanji menjemput Yuriy di sebuah minimarket saat tiba di Bali dan mempersiapkan tempatnya menginap di sebuah vila.

"Dia dijanjikan bayaran sebesar 1.000 dolar AS," katanya.

Dalam kasus ini, polisi tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan narkoba Igor dan rencana pengedaran kokain di Bali.

Atas perbuatannya, Yuriy sekarang dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan