Polisi menangkap Muhammad Jainun, salah seorang pelaku penyedia rekening penampung bagi bandar narkoba jaringan Ko Erwin, di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (17/4). Rekening tersebut sengaja digunakan untuk menampung duit hasil transaksi narkoba jaringan Ko Erwin.
Ko Erwin adalah salah satu bandar nan terlibat dalam kasus peredaran narkoba eks Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro.
Polisi mengatakan bahwa Jainun mendapatkan penawaran dari keponakannya, HB, nan berada di Malaysia, untuk membikin rekening dan dikirimkan kepadanya pada 2024. Jainun pun ditawarkan hadiah sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk perihal ini.
“Sebagai imbalan, Muhammad Jainun dijanjikan dan menerima duit jajan dengan kisaran Rp 600 ribu per bulan selama kurang lebih satu tahun pertama,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Lalu pada tahun 2025, HB sempat mengembalikan rekening tersebut kepada Jainun untuk dibuatkan token keamanan transaksi. Setelah Jainun membuatkannya, dia pun mengirimkan kembali kepada HB dan imbalannya meningkat.
“Setelah proses pembuatan token tersebut, Muhammad Jainun kembali menerima duit jajan dari HB dari Rp 600 ribu menjadi Rp 1 juta setiap bulan,” sebut Eko.
Eko pun mengungkapkan rekening ini sukses diketahui setelah polisi melakukan analisa terhadap biaya rekening bank milik Andre Fernando namalain 'The Doctor'. Ia merupakan penyuplai narkotika jaringan Ko Erwin.
Melalui rekening milik Jainun, polisi mengungkapkan terdapat perputaran biaya sebesar kurang lebih Rp 211,2 miliar. Transaksi ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2026.
“Tren dari tahun 2021-2025 jumlah transaksi mencapai hingga Rp 3 miliar dalam satu bulan,” lanjut Eko.
Lalu memasuki periode akhir tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran biaya masuk. Bahkan besaran duit mencapai miliaran rupiah dalam satu kali transaksi.
“Salah satu rekening tercatat melakukan alias menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp 8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar,” tutur Eko.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya indikasi smurfing alias pemecahan transaksi dalam rekening tersebut. Sebab ada transaksi berulang dengan nominal relatif sama melalui mobile banking.
“Terdapat pula pola biaya masuk dan keluar melalui pihak nan sama, nan mengarah pada indikasi perputaran biaya (layering),” ujar Eko.
Atas perihal ini, Eko mengatakan adanya indikasi kuat tindak pidana pencucian duit dalam rekening Jainun nan melibatkan sindikat pengedar narkotika internasional.
“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas finansial nan tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat mengenai dengan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan diduga berangkaian dengan Sindikat pengedar narkotika internasional nan lebih besar,” jelas Eko.
Ketika Jainun diamankan, ada sejumlah peralatan bukti berupa dua unit ponsel, satu buah kartu ATM, dan satu buah kitab tabungan bank. Jainun diancam pasal berlapis.
Sementara itu, Eko mengungkapkan bahwa HB nan menyuruh Jainun sedang dalam pengejaran polisi berstatus daftar pencarian orang (DPO).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·