Liputan6.com, Jakarta - Delpedro, Muzaffar, Khariq, dan Syahdan menyerahkan kontra memori kasasi atas permohonan kasasi nan diajukan tim jaksa penuntut umum mengenai kasus demo dan kerusuhan Agustus 2025.
Mewakili para terdakwa, kuasa norma mereka, Gema Gita Persada, menegaskan bahwa tindakan kliennya bukan merupakan tindak pidana, melainkan bagian dari kewenangan kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.
"Di dalam memori kasasi nan disampaikan oleh penuntut umum, penuntut umum menyampaikan bahwa judex facti alias Majelis Hakim pemeriksa perkara di tingkat pertama itu salah kaprah dalam menilai nan dilakukan oleh tindakan-tindakan nan dilakukan oleh para terdakwa ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Dapat dilihat di sini bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap mempunyai kapabilitas pemahaman nan sangat minim dalam menilai alias memandang mana nan menjadi kewenangan esensial dan apa nan semestinya diperjuangkan," ujar Gema saat bertemu pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Gema menilai, langkah jaksa nan mengusulkan kasasi justru mengabaikan preseden baik dalam proses penegakan hukum.
"Alih-alih memandang ini sebagai preseden baik untuk berjalannya proses sistem peradilan pidana ke depannya, mereka justru berupaya untuk menggagalkan alias menjadikan putusan nan baik itu menjadi tidak bertindak lagi melalui upaya norma ini," jelas dia.
Ia berambisi Jaksa Penuntut Umum ke depan dapat bersikap lebih bijak dalam menangani perkara, terutama nan berangkaian dengan ekspresi politik masyarakat sipil, khususnya kalangan muda.
Hal senada disampaikan oleh kuasa norma lainnya, Judianto Simanjuntak. Ia berharap, melalui kontra memori kasasi nan diajukan, Mahkamah Agung dapat menilai perkara ini secara objektif dan menguatkan pertimbangan norma Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·