Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti sejumlah posisi Kepala Kejaksaan Negeri. Salah satunya posisi Kajari Karo.
Posisi tersebut sebelumnya diisi oleh Danke Rajagukguk. Kini posisi tersebut ditempati oleh Edmond Novvery Purba nan sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
"Benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi.
Kejaksaan Negeri Karo nan dipimpin Danke Rajagukguk sempat menjadi sorotan lantaran kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu.
Kasus Amsal Sitepu bermulai pada tahun 2020 saat dia menyebarkan proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa dengan nilai Rp 30 juta per video. Hanya 20 desa nan menyetujuinya.
Pada tahun 2025, Amsal tiba-tiba dijadikan tersangka dan menjalani proses pengadilan. Jaksa menilai Amsal telah melakukan penggelembungan anggaran lantaran mematok nilai ke sejumlah item dari jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on/mic.
Menurut jaksa, seluruh item itu semestinya berbobot Rp 0. Jaksa menilai Amsal telah merugikan negara sebesar Rp 202 juta.
Di dalam tuntutannya, Amsal terancam dua tahun penjara dan kudu bayar denda sesuai besaran kerugian negara. Namun, pengadil menilai Amsal tidak bersalah dan divonis bebas.
Kasus Amsal tersebut apalagi kemudian menjadi perhatian Komisi III DPR. Danke Rajagukguk dan jejeran kemudian rapat berbareng Komisi III DPR untuk menjelaskan perkara tersebut.
Belakangan, Danke Rajagukguk dan beberapa pihak dari Kejari Karo diamankan Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengamanan ini dilakukan dalam rangka mendapatkan penjelasan mengenai penanganan perkara Amsal Sitepu.
"Kita bakal memandang seperti apa, apakah proses norma terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Seandainya ada pelanggaran, bakal ada hukuman etik dari internal kita," kata Anang.
Belum ada keterangan dari Danke Rajagukguk dkk mengenai perihal tersebut.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·