Bareskrim Tahan Founder Dana Syariah Indonesia, Ini Alasannya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Koordinasi dilakukan dengan PPATK dan jaksa penuntut umum untuk pencarian dan pengamanan aset.

“Upaya asset tracing terus dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban,” ujarnya.

Bareskrim juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai restitusi korban.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK, dan para korban dapat mengusulkan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK, serta selanjutnya dilakukan proses verifikasi.

Ade menegaskan investigasi bakal terus melangkah hingga tuntas.

“Kami pastikan investigasi melangkah profesional, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita