Bahlil Ubah Formula Harga Patokan Bijih Nikel dan Bauksit, Berlaku 15 April 2026

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Seorang pekerja mengambil bijih nikel. Foto: reuters

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah formula nilai patokan mineral logam, khususnya untuk bijih nikel dan bijih bauksit. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara nan bakal mulai bertindak efektif pada 15 April 2026.

Dalam beleid nan diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Selasa (14/4), pemerintah melakukan penyesuaian formula nilai patokan mineral (HPM) sebagai bagian dari pertimbangan terhadap patokan sebelumnya sekaligus untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Untuk komoditas bijih nikel, pemerintah menetapkan formula baru nan lebih kompleks dengan memasukkan sejumlah variabel tambahan. Harga patokan sekarang dihitung berasas kandungan nikel (Ni) sebagai komponen utama, ditambah unsur ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr), nan masing-masing mempunyai aspek koreksi (corrective factor/CF). Selain itu, kadar air (moisture content/MC) juga diperhitungkan dalam penentuan nilai akhir.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, CF bijih nikel ditetapkan sebesar 30 persen untuk kadar 1,6 persen Ni, dengan penyesuaian naik alias turun 1 persen untuk setiap perubahan kadar 0,1 persen. Sementara itu, mineral ikutan seperti besi dan kobalt masing-masing mempunyai CF sebesar 30 persen, sedangkan krom sebesar 10 persen.

Ilustrasi pengolahan Bauksit. Foto: ZenitX/Shutterstock

Sementara itu, untuk bijih bauksit, formula HPM juga diperbarui dengan merujuk pada nilai mineral referensi aluminium nan dikalikan konstanta sebesar 1,5 persen. Penyesuaian nilai kemudian ditentukan oleh kadar alumina (Al2O3) dan reaktif silika (R-SiO2).

Dalam skema baru, setiap kenaikan kadar Al2O3 di atas 47 persen bakal meningkatkan nilai sebesar USD 1,4 per DMT, sedangkan penurunan kadar bakal mengurangi nilai dengan besaran nan sama. Adapun kadar R-SiO2 di atas 2 persen bakal mengurangi nilai secara berjenjang hingga maksimal USD 3,5 per DMT.

Pemerintah menegaskan perubahan formula ini dilakukan untuk mencerminkan nilai keekonomian nan lebih adil, mempertimbangkan kualitas mineral, serta memperkuat tata kelola nilai dalam rantai pasok industri hilir. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi transaksi dan menjaga penerimaan negara dari sektor minerba.

Berikut isi patokan lengkapnya:

embed from external kumparan
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan