Evaluasi efektivitas penyelenggaraan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN nan tidak memenuhi sasaran keahlian dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kebijakan ini juga menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital. Optimalisasi sistem info dan pemanfaatan teknologi digital memungkinkan setiap aktivitas kerja ASN terdokumentasi secara sistematis, sehingga meningkatkan akuntabilitas sekaligus menutup ruang bagi praktik kerja formalitas.
“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, nan kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan prasarana digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas Menteri Rini.
Pemerintah juga memastikan bahwa skema WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai sesuai karakter layanan, sehingga jasa esensial tetap melangkah optimal.
Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta jasa berkarakter kedaruratan tetap tersedia, termasuk bagi golongan rentan. Skema kerja elastis justru diharapkan meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas jasa publik secara berkelanjutan.
“Penerapan elastisitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan support sistem info dan pemanfaatan teknologi digital nan sesuai,” tuturnya.
Pemerintah menegaskan, WFH bukan berfaedah pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem nan lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja. Dengan support pengawasan digital dan pertimbangan berkelanjutan, keahlian ASN tetap terjaga sekaligus semakin akuntabel.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·