Asa Sejumlah Aktivis Ingin Kasus Penyerangan Andrie Yunus Dibawa ke Peradilan Umum

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Sementara itu, Associate Lawyer AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Airlangga Julio, menyebut ada 16 orang nan diduga terlibat.

“16 orang pelaku itu sampai saat ini dalam akal kami adalah penduduk sipil, lantaran sampai saat ini tidak ada info jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status dari pelaku-pelaku tersebut," ucap dia.

Airlangga menegaskan laporan juga memuat pasal percobaan pembunuhan berencana juncto Pasal 17 dan Pasal 20 KUHP. Selain itu, mereka secara tegas mendorong penerapan pasal terorisme.

"Di sini kami secara konkret mau melaporkan tindak pidana terorisme tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri," terang dia.

Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menegaskan laporan ini adalah kewenangan korban nan wajib diterima oleh pihao kepolisan. Ia menunggu sikap Bareskrim atas laporan tersebut.

"Semua orang boleh membikin laporan polisi dan sudah diatur dalam Perkapolri tentang standar kewenangan asasi manusia, juga Perkaba Reskrim bahwa polisi tidak boleh menolak laporan polisi," ujar dia.

"Oleh lantaran itu kita lihat hari ini gimana Bareskrim Polri bakal menyikapi laporan kami, apakah bakal diterima alias tidak," tambah dia.

Menurut dia, ini adalah bagian dari perjuangan korban agar para pelaku diadili di peradilan umum.

"Jadi ini adalah bagian dari gimana korban bisa mendapatkan pemulihan alias remedi terhadap kejadian nan menimpanya," tandas dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita