Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendukung usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto soal adanya larangan peredaran vape di Indonesia, lantaran berpotensi disalahgunakan mengenai narkoba.
Yandri mengatakan, jika vape saat memang sedang digandrungi oleh kalangan generasi muda dan tertentu dengan populasi nan condong meningkat.
"Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini lantaran memang potensi Vape disalahgunakan mengenai narkoba," kata Yandri dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Yandri menegaskan, pelarangan Vape harusnya dibuatkan patokan norma nan jelas agar bisa melindungi masyarakat dari ancaman laten narkoba.
Usulan pelarangan Vape dimasukkan ke RUU Narkotika nan tetap dibahas Komisi III DPR juga diapresiasi oleh Mendes Yandri.
"Saat ini Narkoba telah menyasar wilayah desa. Olehnya, perihal ini perlu jadi perhatian besar kita semua," katanya.
Sebelumnya Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
"Saat ini kita dihadapkan pada kejadian peredaran unsur narkotika dalam corak vape alias rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan kebenaran nan sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat Komisi III DPR.
Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid alias ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine alias sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan unsur etomidate, nan merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape nan diuji.
Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis unsur psikoaktif baru alias new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·