4 Anggota BAIS Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Air Keras Andrie

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI nan terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus terancam balasan maksimal 12 tahun penjara.

"Kami mendakwakan primair subsidiaritas alias dakwaan pasal berlapis. nan pertama untuk primair kami menerapkan Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ujar Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri menyatakan bahwa seluruh persyaratan norma untuk menyeret para prajurit tersebut ke meja hijau telah terpenuhi.

"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur dan Surat Pendapat Hukum Kaotmil," ujarnya.

Langkah norma ini diambil setelah pihak Oditurat menerima Keputusan Penyerahan Perkara (SKEP) dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk menindaklanjuti kasus nomor register 55/K/2-07/AL-AU/IV/2026.

"Keputusan penyerahan perkara dari Papera telah kami terima, sehingga perkara telah dilimpahkan dari Oditur Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta," katanya.

Menurut Andri, pelimpahan ini juga menyertakan sejumlah peralatan bukti serta daftar saksi nan bakal dihadirkan dalam persidangan kelak guna memperkuat dakwaan terhadap para tersangka nan sekarang berstatus terdakwa.

"Dilengkapi berkas perkara nan di dalamnya ada peralatan bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang," ujarnya.

"Di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," sambungnya.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana kasus tersebut, pada Rabu, 29 April 2026.

Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas telah diterima untuk diteliti lebih lanjut sebelum persidangan dimulai.

"Kita bakal gelar di Rabu, sidang perdana, Rabu tanggal 29 April 2026. Nah itu agendanya pembacaan surat dakwaan," ujar Fredy.

Persidangan ini dipastikan bakal menghadirkan langsung empat orang terdakwa nan terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, ialah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES.

Mereka bekerja di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI nan berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

"Untuk terdakwa pasti dihadirkan kelak pada saat sidang pertama dan wajib hadir," tegas Fredy.

Sebelumnya, Andrie menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut kejadian tersebut terjadi usai Andrie Yunus menghadiri aktivitas podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di instansi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.

(kna/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional