Zulhas Targetkan Pengolahan Sampah di Bantargebang Jadi Energi pada 2028

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut sampah di TPST Bantargebang bakal dijadikan daya melalui teknologi insinerator. Teknologi pengolahan sampah menjadi daya itu bakal digunakan tahun 2028.

"Yang Bantargebang, kita selesaikan melalui waste to energy, teknologi nan sudah ada di dunia, insinerator, bakal selesai Insyaallah 2028," kata Zulhas kepada wartawan saat CFD di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026).

Zulhas menyinggung sampah di Bantargebang nan sudah menumpuk. Ketum PAN itu menyebut tinggi tumpukan sampah di Bantargebang sudah seperti gedung 16 lantai.

"Yang ditumpuk-tumpuk, itu tumpukannya sudah 20 tahun. Tingginya itu seperti gedung 16 lantai, Pak," katanya.

Zulhas berambisi penduduk sudah mulai memilah sampah di rumahnya masing-masing. Sehingga diharapkan sejumlah sektor seperti perkantoran, pertokoan, dan restoran mulai mengolah sampah.

"Saya senang sekali, saya apresiasi memberikan penghormatan nan tinggi ini dipelopori oleh Gubernur Jakarta ialah Pilah Sampah. Itu kuncinya, Pak. Ujung tombak kita adalah jika perumahan bersih," katanya.

"Karena kelak sampai 2029 instansi nggak boleh lagi dibuang, selesai di kantor, sampah. Restoran kudu selesai di restoran itu. Toko kudu selesai di toko itu. Mal kudu selesai di mal itu. Tapi nan penduduk, nan masyarakat tentunya adalah Pilah Sampah," imbuhnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berkomitmen untuk melakukan pembenahan dengan mewajibkan penduduk Jakarta memilah sampah menjadi empat kategori. Pramono mengatakan pemilahan sampah tersebut diberlakukan mulai hari Minggu, 10 Mei.

"Rekan-rekan sekalian, besok tanggal 10 Jakarta bakal memulai program nan secara resmi pemilahan sampah dan ini menjadi aktivitas masif lantaran memang nyaris 50 persen sampah kita itu sebenarnya sampah organik," ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI, Kamis (7/5).

(rfs/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News