Adam Deni Jadi Tersangka Perusakan Ruko di Jakut, Airsoftgun Disita

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adam Deni Gearaka namalain ADG (30) sebagai tersangka kasus perusakan ruko di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Adam Deni pun sekarang telah resmi ditahan.

Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka berasas laporan nan dilayangkan korban selaku pemilik upaya ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Pihak kepolisian bergerak sigap dengan mengamankan serta resmi menahan seorang tersangka laki-laki berinisial ADG (30) di rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan investigasi lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (21/6).

Aksi perusakan itu diketahui terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Saat itu, Adam Deni mendatangi letak upaya korban dan memaksa masuk.

Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak nan menyebabkan sejumlah kerusakan. Di antaranya, papan iklan toko, tembok pembatas gypsum, serta properti ruko seperti bangku dan akomodasi sanitasi.

Tak hanya itu, Adam Deni juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun nan terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko. Tujuannya, permintaannya dituruti.

Aksi tersebut kembali bersambung pada Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, di mana tersangka kembali mendatangi letak dan merusak bagian eksterior mobil milik korban nan terparkir.

Menerima laporan dari tenaga kerja dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke letak guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik. Setelahnya, kasus itu dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara.

Budi menyebut tindakan perusakan itu, korban mengalami kerugian materiil nan ditaksir mencapai Rp15 juta.

Dalam perkara ini, kata Budi, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi, memeriksa rekaman CCTV serta menyita satu unit airsoftgun.

"Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengusulkan permohonan keadilan restoratif," ucap Budi.

"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, langkah penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan norma nan kudu diproses secara profesional," sambungnya.

Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengrusakan peralatan milik orang lain.

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional