Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons usulan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra agar setiap partai politik mendapat minimal 13 bangku sesuai dengan jumlah komisi di DPR RI sebagai periode pemisah pemilu legislatif. Hasto mengatakan PDIP bakal berbincang dengan semua partai termasuk partai mini mengenai nomor nan tepat untuk periode pemisah parlemen.
"Bagi PDI Perjuangan, kami berbincang dengan partai-partai lain termasuk partai-partai non-parlemen nan mereka juga punya kewenangan terhadap eksistensinya. Inilah nan kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga kelak bakal mengerucut kepada gambaran nan bisa disepakati bersama," kata Hasto usai menghadiri peringatan hari pekerja PDIP di Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026).
Terkait berapa angkanya, Hasto menyebut setiap partai pasti mempunyai kemauan masing-masing. Namun menurutnya nomor nan ideal bakal terbentuk melalui proses politik dan kajian.
"Berapa nomor nan ideal? Nah inilah nan kelak bakal dibangun melalui suatu proses politik tetapi juga melalui suatu kajian-kajian bahwa era reformasi ini telah menghasilkan acapkali pemilu nan semestinya preferensi rakyat terhadap partai politik itu sudah sangat solid," sebutnya.
Lebih lanjut, Hasto menjelaskan di era reformasi kedaulatan ada di tangan rakyat. Jangan sampai perihal tersebut diambil alih melalui lembaga penyelenggara pemilu nan tidak independen.
"Jangan sampai ada tekanan-tekanan kekuasaan sebagaimana terjadi pada pemilu 2024 nan lalu," sebutnya.
Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan periode pemisah bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik kudu mendapatkan minimal 13 bangku di DPR RI lantaran komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.
"Misalnya, nan dijadikan referensi adalah sebenarnya berapa komisi nan ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).
Dia mengatakan partai-partai nan tidak bisa mencapai 13 bangku bisa membentuk sebuah koalisi campuran nan juga beranggotakan minimal 13 bangku alias lebih. Selain itu, dapat berasosiasi dengan fraksi partai nan lebih besar.
"Dengan demikian, tidak ada bunyi nan lenyap dan itu cukup setara bagi kita semua," katanya.
Usulan tersebut muncul saat DPR tetap membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi tetap melangkah dan rumor periode pemisah parlemen menjadi salah satu rumor nan sensitif.
(ial/idn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·