Jakarta, CNN Indonesia --
Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons polemik sayembara penangkapan pemalak oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Demul).
Gagasan pemberian bingkisan kepada penangkap pemalak andaikan pelaku terbukti melakukan pembegalan, menurut Yusril tidak sesederhana nan dibayangkan.
Menurutnya, pembuktian seseorang bersalah melakukan tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan, bukan masyarakat maupun abdi negara penegak hukum. Proses norma tersebut memerlukan waktu relatif lama lantaran kudu menunggu putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja kelak penangkap pemalak kecewa lantaran bingkisan nan dijanjikan tak kunjung diberikan karena tetap kudu menunggu putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap, apalagi sampai Mahkamah Agung," katanya mengutip Antara, Minggu.
Oleh lantaran itu, dia menekankan bahwa penegakan norma kudu diserahkan kepada abdi negara penegak norma melalui sistem nan diatur undang-undang.
Singgung pemalak kudu dilindungi
Ia menegaskan pula bahwa negara wajib memberikan perlindungan kepada setiap penduduk negara.
Korban pembegalan, ujarnya, kudu memperoleh perlindungan atas keselamatan jiwa dan kekayaan bendanya sebagai bagian dari kewenangan asasi manusia nan dijamin konstitusi. Namun, pelaku tindak pidana sekalipun tetap mempunyai kewenangan untuk diproses melalui sistem norma nan berlaku.
"Mereka kudu ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi balasan nan setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas lantaran digebuki beramai-ramai di luar pemisah perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran kewenangan asasi manusia nan wajib dicegah," ucapnya.
Lebih lanjut, Yusril juga meminta Polda Jawa Barat (Jabar) untuk meningkatkan patroli sebagai tindak lanjut
"Saya meminta Polri, khususnya Polda Jabar, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan nan ditengarai banyak terjadi tindakan pembegalan nan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," kata Yusril
Yusril juga meminta Polri memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan pembegalan serta tata langkah melaporkan dugaan tindak pidana kepada abdi negara penegak hukum. Menurutnya, masyarakat perlu diajak berperan-serta menjaga keamanan lingkungan, tetapi tetap dalam koridor hukum.
"Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main pengadil sendiri. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan norma tetap kudu dilakukan oleh abdi negara nan berwenang," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membikin sayembara. Warga Jabar nan membantu menangkap pelaku pemalak dan kejahatan jalanan bakal mendapat bingkisan uang.
Menurutnya, langkah itu merupakan strategi psikologis untuk mencegah tindakan main pengadil sendiri, bukan rayuan memburu pelaku.
Selain itu, pendekatan berbasis insentif ini memanfaatkan tradisi penghargaan guna memacu kewaspadaan publik dan mengaktifkan kembali Pos Siskamling alias ronda malam nan sempat meredup di tengah maraknya tindakan kejahatan jalanan.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·