Yusril: Regulasi Harus Berdasarkan Kebutuhan Nyata

Sedang Trending 1 hari yang lalu
 Regulasi Harus Berdasarkan Kebutuhan Nyata Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra(Antara)

MENTERI Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pentingnya mengendalikan pembentukan regulasi nan berlebihan. Dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, di Jakarta, Kamis (15/10), dia mengatakan penyusunan peraturan kudu didasarkan pada kebutuhan nyata dan diarahkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan sekadar menambah jumlah produk hukum.

"Jika memang suatu masalah bisa diselesaikan tanpa perlu membikin aturan-aturan baru, kenapa kita kudu membikin peraturan?" ujar Yusril.

Ia menilai proses pembentukan izin nan terlalu panjang dan berbelitan dapat menghalang penyelenggaraan program pembangunan, pelayanan publik, serta aktivitas investasi nan memerlukan kepastian dan kecepatan pengambilan keputusan. Karena itu, Yusril mendorong kementerian dan lembaga untuk bekerja lebih cepat, sistematis, dan berorientasi pada penyelenggaraan kebijakan.

Penyederhanaan izin dinilai menjadi langkah krusial untuk mengurangi tumpang tindih patokan sekaligus mempercepat penyelesaian beragam persoalan di sektor pembangunan.

Dengan demikian, dirinya beranggapan upaya deregulasi nan telah dilakukan kementerian maupun lembaga perlu terus diperkuat agar sistem norma nasional semakin efektif, mudah dipahami, dan bisa memberikan kepastian bagi masyarakat maupun bumi usaha.

Lebih lanjut, Menko menyambut baik penyelenggaraan Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 sebagai momentum untuk membangun kesamaan visi dan pemahaman antarlembaga, khususnya dalam memperkuat sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

Dirinya berambisi forum tersebut bisa menghasilkan langkah konkret nan dapat memperkuat kepastian norma dan memastikan seluruh proses penegakan norma melangkah secara terpadu, konsisten, dan berkeadilan.

"Penyederhanaan peraturan perundangan nan memang selama ini kami pelakunya alias pun sedang kami persiapkan aturannya alias sedang kami lakukan proses pembentukannya," tutur dia.

Adapun Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 menghasilkan empat agenda tindakan utama, ialah penerapan kajian akibat izin sejak tahap perencanaan, penguatan pengharmonisan produk norma daerah, pemantauan dan pertimbangan peraturan berbasis bukti, serta penguatan integrasi info dan info norma melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Melalui forum itu, pemerintah mendorong transformasi pembangunan norma nan tidak berakhir pada pembentukan peraturan, tetapi diwujudkan melalui izin nan lebih sederhana, penerapan nan konsisten, dan penegakan norma nan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑