Pemerintah menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP baru tidak mengubah perihal nan prinsipil dalam pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan alias penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permohonan pengetesan terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP ditolak oleh MK.
Sementara nan dikabulkan adalah permohonan mengenai Pasal 220 mengenai sifat delik penghinaan alias penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan.
“Pemerintah tidak memandang ada sesuatu nan prinsipil dalam putusan MK tersebut. nan ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa nan berkuasa mengusulkan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (13/8).
Menurut Yusril, andaikan ketentuan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, termasuk dengan memperhatikan penjelasannya, sebenarnya telah dapat dipahami bahwa pihak nan berkuasa mengusulkan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden nan merasa kehormatan alias harkat dan martabatnya diserang.
“Jadi, nan dapat mengadukan adalah Presiden alias Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tegas Yusril.
Ia menjelaskan, lantaran Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan, abdi negara penegak norma tidak dapat melakukan penindakan andaikan tidak terdapat pengaduan dari pihak nan secara norma berkuasa mengajukannya.
“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden alias Wakil Presiden nan merasa dihina alias direndahkan harkat dan martabatnya, abdi negara penegak norma tidak dapat menindak pelaku berasas Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” kata Yusril.
Dalam putusannya, MK memang menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berasas kejuaraan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK juga menyatakan bahwa pengaduan tersebut dapat dilakukan secara langsung alias melalui kuasa unik kepada kuasa hukum.
Menurut Yusril, penegasan MK tersebut justru memberikan kepastian norma dalam penerapan norma. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) nan menyebut pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh pihak lain.
“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multi tafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa nan mempunyai legal standing untuk mengusulkan pengaduan,” jelas Yusril
Yusril menegaskan bahwa Putusan MK berkarakter final dan mengikat. Karena itu, Pemerintah menghormati dan bakal melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya.
“Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan bakal menaati diktum putusan MK,” ujarnya.
Ia menambahkan, abdi negara penegak norma tentu bakal menjadikan putusan MK tersebut sebagai rujukan dalam menerapkan ketentuan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP andaikan di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
“Polri dalam menjalankan kewenangannya tentu kudu merujuk pada ketentuan KUHP dan Putusan MK tersebut. Tidak boleh ada penindakan atas Pasal 218 dan Pasal 219 tanpa adanya pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak nan menurut putusan MK berkuasa mengusulkan pengaduan,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa bangunan KUHP baru mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berbeda dengan pengaturan dalam KUHP sebelumnya. Dalam KUHP baru, tindak pidana tersebut secara tegas ditempatkan sebagai delik kejuaraan sehingga proses penuntutan mensyaratkan adanya pengaduan.
MK juga mempertahankan keberlakuan norma Pasal 218 dan Pasal 219 serta menilai tidak terdapat persoalan konstitusional dalam unsur-unsur tindak pidana nan diatur di dalamnya.
“Dengan demikian, nan krusial dipahami masyarakat adalah bahwa kritik, pendapat, dan ekspresi tetap mempunyai ruang dalam negara demokrasi. nan diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 adalah perbuatan nan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam KUHP, dan penindakannya pun tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan dari Presiden alias Wakil Presiden,” papar Yusril.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·