Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memimpin rapat konsolidasi untuk menindaklanjuti terungkapnya kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau pemerasan tahun 2022-2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2026 Silmy Karim beserta sejumlah pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal Imigrasi tersandung kasus norma tersebut.
"Maksud dari pertemuan konsolidasi ini adalah untuk mengingatkan seluruh jejeran birokrasi pada tiga kementerian di bawah koordinasi Menko Kumham Imipas sehubungan dengan terjadinya beberapa peristiwa sejak minggu nan lampau nan menjadi sorotan dan perhatian publik," ujar Yusril dalam aktivitas konsolidasi dengan tema "Komitmen Moral dan Profesional dalam Memberikan Layanan Secara Adil, Transparan, dan Akuntabel" di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menjelaskan konsolidasi tersebut untuk menegaskan kembali tentang tugas-tugas birokrasi, terutama terhadap pelayanan publik dan menciptakan sistem nan baik.
"Kami semua tentu sangat prihatin dengan kejadian-kejadian ini," katanya.
Yusril menambahkan pihaknya bakal terus membangun dan memperkuat sistem pelayanan publik nan baik, di samping juga memperkokoh Sumber Daya Manusia (SDM) agar menjaga sifat jujur dalam bekerja.
"Kejadian-kejadian nan terjadi beberapa hari terakhir ini dapat kita jadikan sebagai satu pelajaran bagi kita berbareng agar tidak terulang di waktu-waktu nan bakal datang," ucap Yusril.
"Dan terus kami juga bakal melakukan pemantauan, peningkatan pengawasan, perbaikan sistem agar tidak terulang lagi kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi nan terjadi pada imigrasi, juga pada unit-unit kerja nan lain: pemasyarakatan, manajemen hukum, pelayanan HAM, dan lain-lain," lanjutnya.
KPK membongkar kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
Dari 18 orang nan dijaring, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berasas bukti permulaan nan cukup.
Mereka adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah kediaman Silmy Karim, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara dilakukan penyitaan.
Sementara itu, pengacara Silmy sudah buka bunyi terhadap proses penegakan norma di KPK ini.
Mereka menyatakan bakal mempertimbangkan opsi Praperadilan untuk menguji proses penegakan norma nan dilakukan oleh KPK.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·