Jakarta -
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi dorongan pembentukan Tim Pencari Fakta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Yusril mengatakan pemerintah tak masalah untuk membahas perihal itu, namun dia mengatakan hingga saat ini belum sempat berjumpa Presiden Prabowo Subianto.
"Tidak pernah masalah ini dibahas internal pemerintah, ya," kata Yusril dalam tayangan YouTube di channelnya, Kamis (9/4/2026). Yusril mengizinkan detikcom untuk mengutip pernyataannya.
Dia mengatakan Presiden Prabowo sebelumnya sudah menekankan agar penanganan kasus dilakukan melalui langkah norma nan tegas, cepat, dan terukur oleh abdi negara penegak hukum. Menurutnya, langkah norma tersebut dapat dilakukan oleh siapa saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti kita ketahui bahwa Puspom dan Bareskrim Polri itu dapat bertindak lebih sigap ya, untuk melakukan pengumpulan kebenaran di lapangan, melakukan investigasi, penyelidikan sampai kepada tingkat penyidikan," katanya.
"Nah, tim pembentukan kebenaran ini kan memerlukan suatu proses waktu, ya. Siapa nan bakal duduk? Apa dasar norma pembentukannya? Apakah dengan Keputusan Presiden alias kudu dengan apa? Apa tugas dan kewenangannya?" sambung dia.
Yusril menilai Tim Pencari Fakta mempunyai kelebihan dan kekurangan. Salah satunya, orang-orang nan tak mengerti norma dapat ikut berasosiasi melakukan investigasi dan mengumpulkan fakta.
"Ini nan saya kira bakal panjang ceritanya, dan akhirnya fakta-fakta nan ditemukan itu, toh diserahkan juga kepada misalnya waktu pelanggaran HAM berat Aceh pada waktu itu kan diserahkan juga kepada Kejaksaan, Kejaksaan melakukan verifikasi mengatakan ini nggak cukup bukti untuk diteruskan," ungkapnya.
"Nah jika itu proses itu bakal sangat lambat, orang ini udah lari nggak tahu ke mana, dan sementara kita menghendaki adanya satu seperti pengarahan Presiden tuh langkah norma nan tegas, cepat, terukur, kita lakukan segera," sambungnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan dirinya tak dapat menyampaikan sikap resmi pemerintah mengenai pembentukan Tim Pencari Fakta. Sebab, perihal tersebut kudu melalui rapat koordinasi dan pengarahan langsung dari Presiden.
"Saya tidak bisa mengatakan pemerintah, lantaran jika pemerintah kan mesti diarahkan rapat koordinasi dan menunggu pengarahan dari Presiden," ujarnya.
Namun, secara pribadi, Yusril menilai proses norma saat ini telah berjalan. Dia mengatakan Puspom TNI telah menangkap dan menahan pelaku.
"Tapi jika saya sendiri secara pribadi saya beranggapan sebenarnya langkah norma sudah dimulai, sudah dilakukan oleh polisi, polisi kemudian mundur lantaran tidak ditemukan orang sipil di dalamnya. Puspom sudah melangkah. Mereka sudah ditangkap, ditahan," jelasnya.
Yusril menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap proses norma kasus tersebut. Dia mendorong publik untuk terus mengawal dan mengkritisi agar proses melangkah transparan.
"Nah sekarang, gimana para pengamat, media, itu bakal apa namanya mengawasi apa nan dilakukan oleh Puspom, mengkritisi apa langkah-langkah nan mereka lakukan," ucap Yusril.
"Terus-menerus mendesak mereka agar transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa ketika ini diambil alih oleh Puspom seolah-olah mau menutupi sesuatu, mau melindungi sesuatu," sambungnya.
Pemerintah, lanjut dia, juga tak mau ada perihal nan ditutupi dalam pengungkapan kasus. Yusril menekankan kasus norma kudu diusut transparan.
"Itu kita sendiri pemerintah tidak punya kemauan seperti itu. Kita mau kasus-kasus norma itu diungkapkan secara tuntas, terbuka, transparan," jelasnya.
"Jangan sampai ini diambil Puspom lampau kemudian akses dari media tertutup, nggak tahu penyidiknya apa, pengadilan militernya juga nggak terbuka, kita nggak, kita nggak menginginkan perihal seperti itu terjadi," tambah Yusril.
(dcom/dcom)
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·