YLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong Bareskrim Polri untuk mengusut laporan dugaan penipuan dan alias penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar nan menyeret oknum personil Polri berinisial Kombes F.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan proses norma kudu dilakukan tanpa memandang pangkat maupun kedudukan pihak nan dilaporkan.

"Siapapun dia, mau Kombes, Kapolda, Jenderal, apalagi mau levelnya Kaba (kepala badan, red), jika memang dia ada potensi, alias terlihat terduga bersalah dengan bukti nan kuat, maka kepolisian kudu proses. Proses dong," kata Isnur dalam keterangannya, Senin (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan terhadap F diketahui dilayangkan pada Kamis (20/8) lampau ke Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa norma penanammodal asal Malaysia berinisial S.

Dalam laporan itu, F dilaporkan atas dugaan penipuan dan alias penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan alias Pasal 486 KUHP.

Isnur meminta Bareskrim serta Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri tidak mengabaikan laporan tersebut. Kata dia, perkara itu juga kudu menjadi momentum untuk menguji sistem pengawasan internal Polri.

"Jadi Kadiv Propam, Irwasum, Bareskrim kudu tegas mengusut dan menindak ini, jangan didiamkan, apalagi ini menyangkut relasi dengan pihak luar negeri, bisa mencoreng nama Indonesia di luar negeri," ucap Isnur.

Merujuk pada laporan, perkara bermulai sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F nan memperkenalkan diri sebagai personil Polri aktif berkedudukan Kombes nan berdinas di lingkungan Mabes Polri. Status tersebut menjadi salah satu aspek nan membikin korban percaya untuk menanamkan modal.

Korban kemudian ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Kepada korban, F disebut juga memberikan agunan mengenai keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang.

Korban berbareng sejumlah saksi sempat meninjau letak pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, biaya investasi disebut diserahkan secara bertahap.

Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT alias setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Kemudian pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.

Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut kembali menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total modal pokok nan disebut diserahkan korban dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp58,5 miliar.

Namun, masalah muncul setelah legalitas pertambangan nan sebelumnya disebut bakal selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan nan menjadi objek investasi berangkaian dengan pertambangan tanpa izin (PETI).

Lebih lanjut, Isnur menilai proses norma terhadap laporan tersebut kudu dilakukan secara ahli dan tidak boleh terpengaruh status F sebagai personil Polri. Menurut dia, kepolisian juga perlu memproses aspek kepegawaian apabila ditemukan pelanggaran nan dilakukan personil tersebut.

"Ini tantangan, dan momentum untuk Kapolri, apakah Kapolri sudah mempunyai sistem nan cukup baik untuk mengkoreksi jika internalnya ada nan bermasalah secara hukum," ujarnya.

Sementara itu, kuasa norma pelapor menegaskan laporan tersebut bukan serangan terhadap lembaga Polri. Mereka justru meminta kepolisian mengusut secara objektif andaikan betul terdapat personil nan menggunakan pangkat, jabatan, atribut, alias kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan investor.

"Kami tidak sedang menyerang lembaga Polri. Justru kami meminta Polri membersihkan dirinya andaikan betul terdapat oknum nan menggunakan pangkat, jabatan, atribut alias kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan investor," tutur Bagas.

Bagas pun meminta Kapolri dan Kabareskrim Polri memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses norma melangkah ahli serta bebas dari intervensi.

Penyidik diminta menelusuri seluruh aliran dana, pihak nan menerima dana, rekening terkait, hingga aset nan diduga berasosiasi dengan investasi tersebut. Termasuk, berkoordinasi dengan PPATK.

(dis/dal)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional