Jakarta -
Polisi tetap memburu tersangka YB, penduduk negara (WN) China sebagai pengendali judi online (judol) dengan modus live pornografi melalui aplikasi HOT51. Polisi menyebut tersangka melakukan aksinya dari luar negeri.
"DPO atas nama YB, nan berkepentingan sebelumnya sempat berada di Indonesia, kemudian berasas hasil investigasi diduga mengendalikan jaringan tersebut dari luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Budi Hermanto belum memerinci di negara mana YB berada. Namun, Budi mengatakan pihaknya kondusif mengusulkan red notice terhadap tersangka YB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini interogator sedang memproses publikasi red notice melalui sistem dan koordinasi nan berlaku," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (Devi/detikcom) Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (Devi/detikcom)
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan pihak kepolisian sudah menetapkan 8 tersangka perseorangan dan 5 tersangka korporasi mengenai kasus pertaruhan online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Perputaran biaya gelap mencapai Rp 559 miliar.
"Dalam perkara ini, interogator telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang penduduk negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6).
Dia mengatakan perputaran duit dilakukan oleh mitra perusahaan payment gateway. Di antaranya:
PT IDI mengelola Rp 161,8 miliar
PT MDS mengelola 68,2 miliar
PT CDS mengelola 26,3 miliar.
Selanjutnya, interogator telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita duit tunai sebesar Rp 14.962.046.000.
"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas gimana aliran biaya kejahatan dari aplikasi HOT51 nan ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan akomodasi virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang," jelasnya.
Dana gelap tersebut didistribusikan secara terstruktur untuk bayar jaringan agensi pertaruhan dan pornografi. Adapun sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, serta WNA nan masuk DPO, ialah YB.
(wnv/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·