
Yaqut Sebut Pembagian Kuota Tambahan Demi Keselamatan Jamaah, Ini Respons KPK (Nur Khabibi)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas nan menyebut pembagian kuota tambahan 50:50 demi menjaga keselamatan jamaah. KPK menyebut argumen tersebut tidaklah pas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan interogator telah berangkat ke Arab Saudi untuk mengecek langsung. Menurut Budi, KPK mendapati kebenaran akomodasi ibadah haji sudah sangat layak.
"Kami ke Arab Saudi berangkat berbareng tim auditor dari BPK juga mengecek mengenai kesiapan akomodasi ibadah haji ya. Di sana juga sudah sangat proper, bagus untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir argumen itu tidak pas," kata Budi Prasetyo, dikutip Rabu (25/2/2026).
Dengan demikian, menurut KPK, pembagian kuota tambahan semestinya tetap sesuai undang-undang nan ada. KPK menyebut Yaqut sedianya tidak membikin keputusan membagi kuota tambahan dengan alokasi 50:50.
"Ya sehingga kami memandang memang akomodasi tersedia. Artinya ya semestinya tidak dilakukan splitting 50 persen 50 persen gitu kan ya," tambahnya.
Budi menjelaskan, pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu sedianya digunakan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji. Menurut Budi, andaikan kuota tambahan ini dibagi 50:50 maka sudah tidak cocok dengan latar belakang pemberian kuota tambahan dari Arab Saudi.
"Tapi kemudian kenapa dilakukan splitting 50 persen reguler 50 persen khusus. Ya artinya jika kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," ujar Budi.
"Sehingga kita jangan secara parsial memandang perkara ini tapi kudu utuh. Mulai dari filosofi alias latar belakang pemberian tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi ialah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia. Banyak calon jamaah haji nan sudah menunggu hingga puluhan tahun," sebutnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·