Yaqut Mohon Doa Jelang Sidang Dakwaan: Semua yang Benar akan Kelihatan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bakal menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut mengaku siap menjalani persidangan.

"Insya Allah siap, insya Allah siap," kata Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Yaqut memohon angan untuk persidangan hari ini. Dia menyakini semua nan betul bakal terlihat di pembuktian persidangan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Doakan saja persidangan ini kelak melangkah baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua nan betul bakal kelihatan," ujarnya.

Yaqut mengaku tawakal dan menyerahkan semua hasil persidangan ke Tuhan. Istri Yaqut, Eny Retno Yaqut alias Eny Retno Purwaningtyas juga datang langsung di persidangan.

"Tawakal, kita tawakal. Kita serahkan pada Allah," ujarnya.

Istri Yaqut, Eny Retno juga memohon angan untuk persidangan hari ini. Dia berambisi suaminya bakal mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

"Mohon doanya, minta doanya semua. Semoga kelak persidangan melangkah dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses norma nan sedang berjalan, semoga kelak kita mendapatkan peradilan nan baik, nan berkeadilan. Mohon doanya saja," kata Eny.

"Ya pasti totally lahir jiwa iktiarnya, minta doanya saja semoga kami semua dikuatkan sekeluarga ya," imbuhnya.

Selain Yaqut, ada tiga terdakwa lain nan bakal menjalani sidang perdana hari ini. Mereka ialah:

- Eks Stafsus Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA),
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM),
- Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Adapun majelis nan bakal menyidangkan perkara ini ialah Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis. Kemudian, personil majelis ialah Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut saat menjabat Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Uang itu diduga diberikan untuk mendapat jatah kuota haji unik tambahan 2024. KPK menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga menyebabkan ribuan personil jemaah reguler nan harusnya bisa berangkat jadi tertunda.

(mib/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News