Yang Terungkap di Dakwaan 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Empat terdakwa nan menyiram air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer. Dalam sidang tersebut terungkap motif keempat terdakwa menyiram Andrie Yunus dengan air keras.

Adapun sidang dakwaan keempat terdakwa digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4) kemarin. Empat terdakwa datang langsung ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Andrie Yunus Dianggap Lecehkan TNI

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan lembaga TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Oditur mengatakan Serda Edi dan Lettu Budhi berjumpa di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026. Oditur menyebut Edi menunjukkan video viral Andrie nan dianggap memaksa masuk ruang rapat di Hotel Fairmont saat ada pembahasan revisi UU TNI.

Kemudian, Edi dan Budhi kembali berjumpa untuk ngopi pada 10 Maret 2026 setelah berbuka puasa di mes Bais TNI. Oditur mengatakan Budhi lampau menghubungi Sami untuk ikut ngopi bersama.

"Akan tetapi lantaran terdakwa IV sudah pulang, terdakwa IV menjawab besok saja. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II melanjutkan mengobrol sampai larut malam," ujar oditur.

Andrie Yunus Interupsi Rapat RUU TNI

Kemudian, dalam sidang dakwaan terungkap pula argumen lainnya. Salah satu argumen ialah berangkaian dengan Andrie Yunus nan sempat menginterupsi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

Oditur menjelaskan perihal itu menjadi obrolan para terdakwa ketika berjumpa pada 11 Maret 2026 di mes Denma Bais TNI. Saat itu, kata oditur, terdakwa I kembali menyampaikan kekesalan terhadap Andrie nan dinilai menuduh TNI melakukan teror dan menjadi dalang kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

"Sesampainya di bilik keempat terdakwa mulai minum kopi bersama, di sela-sela perbincangan terdakwa I mengatakan kekesalannya kepada kerabat Andrie Yunus. Dengan berkata, 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta nan sedang membahas RUU TNI, sehingga kerabat Andrie Yunus telah menginjak-injak lembaga TNI, dengan langkah kerabat Andrie Yunus berbareng LSM kontras menggugat UU TNI ke MK'," kata oditur.

"Selain itu, kerabat Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di instansi KontraS. Serta TNI juga dituduh dalang alias tokoh tragedi kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025. Dan kerabat Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme," tambah oditur menjelaskan ucapan terdakwa I.

Terbesit Ide Siram Air Keras

Oditur mengatakan terdakwa I mau memberi pelajaran ke Andrie sebagai pengaruh jera. Lalu, terdakwa II menyampaikan buahpikiran penyiraman cairan pembersih karat.

"Terdakwa I berbicara mau memukul kerabat Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai pengaruh jera. Akan Tetapi terdakwa II berbicara jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Terdakwa I berbicara saya saja nan menyiram, mendengar buahpikiran terdakwa II tersebut, terdakwa III setuju dan berbicara jika begitu kita kerjakan bersama-sama," ujarnya.

Singkatnya, para terdakwa mencari info mengenai aktivitas Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.

"Saat itu terdakwa I pada saat itu mencari info dari Google mengenai aktivitas kerabat Andrie Yunus," ujarnya.

Dakwaan Dianggap Tak Sentuh Aktor Intelektual

KontraS pun langsung merespons sidang dakwaan nan telah berjalan tersebut. KontraS mengkritik dakwaan kepada empat prajurit TNI selaku terdakwa di kasus ini tidak sampai menyentuh pada dugaan adanya keterlibatan tokoh intelektual di kembali penyerangan kepada Andrie.

"Ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD nan menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan nan terlibat dalam serangan terhadap Andrie," kata Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, kepada wartawan, Rabu (29/4).

Keempat terdakwa dalam kasus Andrie Yunus adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). KontraS menilai jeratan pasal nan diterapkan pada keempat terdakwa juga tidak sesuai.

"Pasal penganiayaan berat dengan rencana nan didakwakan oleh Oditurat Militer tidak tepat. Serangan air keras terhadap Andrie Yunus tersebut semestinya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan," katanya.

Menurut Dimas, motif terdakwa dalam dakwaan juga direduksi menjadi motif dendam pribadi. Motif itu, kata Dimas, mengaburkan dugaan keterlibatan adanya sosok intelektual nan memerintahkan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

"Alasan serangan dilakukan lantaran dendam pribadi dari para terdakwa bakal menutupi keterlibatan tokoh lapangan lainnya sebagaimana temuan investigasi independen TAUD serta tokoh intelektual di kembali serangan terhadap Andrie Yunus," jelas Dimas.

(maa/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News