KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 nan menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). KPK bolak-bolak kembali memeriksa sejumlah penyelenggara ibadah haji unik (PIHK) alias biro travel, ini nan didalami KPK.
"Karena memang praktik di lapangan, jual beli, mekanisme, dan nilai penjualan kuota itu beragam. Sehingga kami butuh untuk melakukan pendalaman kepada setiap PIHK nan melakukan penjualan alias pengolahan kota haji unik nan berasal dari kuota haji tambahan tersebut," kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Dia mengatakan KPK berupaya melakukan pemulihan aset dari untung tidak sah nan diperoleh biro travel. Dia menyebut untung tidak sah itu diduga terjadi lantaran ada kongkalikong antara travel dan pihak Kemenag saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu juga, kami tetap konsentrasi mengenai dengan upaya optimasi asset recovery dari dugaan illegal gain alias untung nan tidak sah nan diperoleh alias diterima oleh para PIHK alias biro travel dalam pengisian kuota haji unik tersebut," tuturnya.
KPK Periksa 5 Bos Travel
Pada Selasa (14/4) kemarin, KPK memanggil lima bos biro travel mengenai kasus kuota haji. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan kelima bos biro travel ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," jelas Budi kepada wartawan, Selasa (14/4).
Adapun lima bos biro travel nan dipanggil untuk diperiksa hari ini yakni:
1. Fatma Kartika Sari, Direktur Utama PT Gadika Expressindo
2. Sulistian Mindri, General Manager PT Gaido Azza Darussalam
3. Merisdel Muslim, Direktur Utama PT Garuda Abadi
4. Rinnu Hidayati, Direktur PT Manajemen Qolbu Tauhiid
5. Fadli Akbar Sani, Direktur PT Global Wisata Idaman
Sebelumnya, Budi menyebut KPK bakal melakukan pemeriksaan maraton terhadap biro travel. KPK bakal mendatangi lokasi-lokasi dari PIHK tersebut.
"Penyidik minggu depan juga bakal mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta alias di gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa wilayah lainnya berjuntai dari letak para PIHK alias biro travel tersebut," kata Budi, Kamis (6/4).
Pemeriksaan di letak PIHK diharapkan agar pengumpulan materi dalam kasus ini bisa berjalan efektif. KPK juga mengimbau pihak nan dipanggil agar kooperatif.
"Dengan pemeriksaan di wilayah harapannya juga dapat langsung secara efektif lantaran memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud," ungkapnya.
Peran Para Tersangka
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ismail diduga memberikan duit USD 30 ribu kepada Gus Alex. Asep mengatakan Ismail juga diduga menyerahkan duit kepada Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), sebesar USD 5.000. Hilman tetap berstatus saksi dalam perkara ini.
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah duit kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu," kata Asep dalam konvensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Asep mengatakan Maktour diduga memperoleh untung tidak sah alias illegal gain setelah memberi duit tersebut. Pada 2024, menurut Asep, untung terlarangan nan diperoleh Maktour mencapai Rp 27,8 miliar.
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba (ASR) diduga memberi duit USD 406 ribu ke Gus Alex mengenai kuota tambahan haji. Asep mengatakan pembagian kuota tambahan untuk haji unik itu telah menguntungkan delapan PIHK.
Dia mengatakan Gus Alex dan Hilman merupakan representasi Yaqut ketika menerima duit dari Ismail dan Asrul. Dia mengatakan Yaqut telah menunjuk keduanya untuk mengurus keperluan para PIHK.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran nomor kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(lir/lir)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·