Xpeng Indonesia memastikan komitmennya memenuhi sasaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 60 persen pada 2027 mendatang.
Target tersebut merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, nan mewajibkan kendaraan listrik roda empat mempunyai TKDN minimum 40 persen pada 2022-2026, meningkat menjadi 60 persen pada 2027-2029, dan mencapai 80 persen mulai 2030.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan pengembangan industri kendaraan listrik nasional, sekaligus menjadi komitmen nan kudu dipenuhi para produsen penerima akomodasi impor mobil listrik secara utuh (completely built up/CBU), nan berinvestasi membangun akomodasi produksi di Indonesia.
Vice President Marketing Xpeng Indonesia Hari Arifianto mengatakan, saat ini kendaraan listrik Xpeng dirakit lokal telah mempunyai kandungan lokal di atas 40 persen. Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal awal perusahaan untuk mengejar sasaran berikutnya.
"Saat ini TKDN kami sudah di atas 40 persen. Jadi sasaran berikutnya tentu mengikuti arah kebijakan pemerintah menuju 60 persen," kata Hari kepada kumparan saat ditemui di Tangerang, Senin (27/7).
Hari menjelaskan, peningkatan kandungan lokal tidak hanya berjuntai pada proses perakitan kendaraan, tetapi juga kesiapan rantai pasok industri komponen di dalam negeri.
"Yang paling besar memang baterai, termasuk battery management system dan supply chain-nya. Itu nan terus kami pelajari berbareng prinsipal agar bisa memenuhi sasaran pemerintah," ujarnya.
Sejauh ini mobil listrik Xpeng rakitan lokal menggunakan paket baterai besutan UABS (Unified Advanced/Automotive Battery System) nan punya pabrik di SAIC International Industrial Park, Cikarang, Jawa Barat. Kemitraan tersebut ditujukan guna memenuhi kebutuhan komponen lokal dan mendukung produksi kendaraan listrik Xpeng di akomodasi Handal Indonesia Motor.
"Kami tentu mengikuti izin nan berlaku. Sekarang kami terus berbincang dengan prinsipal dan mitra lokal sembari menunggu penerapan kebijakan tersebut," tuntas Hari.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·