
Ilustrasi.
JAKARTA – Platform media sosial X, nan sebelumnya berjulukan Twitter, telah menetapkan pemisah usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Langkah ini diambil X sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan perubahan ini merupakan langkah konkret platform dunia dalam memenuhi tanggungjawab izin nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital. Pemerintah Indonesia, melalui Komdigi, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah X ini.
"Kami mengapresiasi tindakan nyata nan diambil X sebagai corak komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).
Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan penerapan PP TUNAS, nan secara unik mengatur jasa jejaring dan media sosial berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.
Dirjen Alexander menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan unik Indonesia nan tersedia melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources dan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.
Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan bakal melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna nan tidak memenuhi ketentuan pemisah usia minimum nan berlaku.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·