
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Okezone)
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pembenahan organisasi secara menyeluruh guna mewujudkan pelayanan publik nan bersih, transparan, responsif, dan berintegritas. Penegasan tersebut disampaikan Menko Yusril dalam aktivitas Konsolidasi Pelayanan Publik nan berjalan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Senin (8/6/2026).
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari penguatan komitmen berbareng dalam menjaga kualitas jasa publik, khususnya di tengah sorotan terhadap dugaan penyimpangan jasa keimigrasian nan tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan; Wakil Menteri HAM, Mugiyanto; serta sejumlah ketua tinggi di lingkungan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Menko Yusril menekankan bahwa perbaikan pelayanan publik kudu dilakukan melalui langkah nyata dan terukur. Salah satu konsentrasi utama nan disampaikan adalah agenda pembenahan organisasi agar seluruh jasa kepada masyarakat melangkah sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Seluruh unit jasa publik kudu dipastikan bisa memberikan pelayanan nan mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ini merupakan langkah dasar agar masyarakat memperoleh kewenangan jasa secara jelas, setara, dan tanpa halangan nan tidak semestinya,” ujar Menko Yusril.
Menko Yusril menekankan delapan agenda pembenahan organisasi nan perlu menjadi perhatian seluruh jajaran:
Pertama, melakukan pemetaan terhadap titik-titik jasa publik guna memastikan seluruh unit jasa betul-betul mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kedua, meninjau kembali standar pelayanan di setiap unit kerja agar selaras dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan peningkatan kualitas layanan. Standar tersebut kudu mencakup kejelasan prosedur, biaya, waktu pelayanan, serta dasar norma nan digunakan dalam setiap proses layanan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·