WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau Diberikan Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 08 September 2026 |06:03 WIB

WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau Diberikan Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay

Bandara (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, penduduk negara asing (WNA) nan mengalami pembatalan (cancel flight) maupun pengalihan penerbangan (diverted flight) lantaran erupsi Gunung Anak Krakatau dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Selain itu, Imigrasi juga menerapkan tarif biaya Rp0,00 (nol rupiah) bagi WNA nan mengalami overstay akibat keadaan kahar tersebut.

Pada peninjauan jasa keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9/2026), Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan kesiapan Imigrasi dalam memberikan jasa kepada penumpang nan terdampak bencana.

Menurut dia, krusial untuk memastikan legalitas keberadaan WNA di Indonesia dan melakukan pendekatan humanis dalam kondisi darurat musibah alam.

"Kami memahami situasi susah dan ketidaknyamanan nan dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh lantaran itu, Negara datang untuk memberikan kepastian hukum. Pengurusan ITKT kami pastikan melangkah cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga agenda penerbangan kembali normal," kata Hendarsam.

Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya bertindak pada saat erupsi Gunung Anak Krakatau. Implementasi kebijakan serupa dapat dilakukan andaikan terjadi keadaan kahar lain.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑