Taufik Fajar
, Jurnalis-Senin, 09 November 2026 |05:20 WIB

BSU Cair (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 sebagai salah satu syarat utama bagi pekerja/buruh untuk memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja nan memenuhi kriteria berkuasa mendapatkan support sebesar Rp900.000 nan dibayarkan sekaligus.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, penerima BSU kudu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) nan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Selain kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga kudu mempunyai bayaran paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, untuk pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, pemisah bayaran mengikuti UMK setempat nan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi wilayah nan tidak mempunyai UMK, pemisah bayaran penerima BSU merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan nan sama.
Kemnaker juga menegaskan bahwa bayaran nan digunakan sebagai dasar penentuan penerima BSU merupakan bayaran terakhir nan dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam info kepesertaan. Komponen bayaran tersebut meliputi penghasilan pokok dan tunjangan tetap.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·