WNA Sindikat Love Scam Ditangkap di Surabaya, 53 Perempuan Jadi Korban

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat penipuan online bermodus love scamming nan melibatkan penduduk negara asing (WNA) asal Afrika.

Selama nyaris 10 bulan beraksi, jaringan ini sukses menipu 53 wanita di seluruh Indonesia dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni seorang penduduk negara Indonesia (WNI) berjulukan Lilik Nurhaidah, serta dua WNA ialah GKG namalain Gojo Kelvin Grace asal Ghana, dan AV namalain Ace Vitus asal Pantai Gading.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ada dua WNA lain berinisial MCK dan MCE tetap ditahan di ruang detensi Imigrasi untuk pengembangan penyidikan.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan kasus ini terbongkar dari info tim campuran soal dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA di sebuah apartemen di Surabaya.

Saat pengecekan, petugas menemukan para tersangka berbareng sejumlah peralatan bukti elektronik.

"Kami mengamankan beberapa orang dan menetapkan tiga orang tersangka lantaran memang nan berkedudukan aktif untuk melakukan penipuan," kata Bimo di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (22/6).

Dia membeberkan modus operandi sindikat ini terbilang terencana.

Tersangka Ace Vitus bekerja membangun identitas tiruan di beragam platform digital seperti TikTok, Facebook, Instagram, hingga WhatsApp.

Dia menggunakan foto dan video milik orang lain, lampau mengaku sebagai 'Haji Kamar Zaki', seorang insinyur asal Indonesia nan berkarier di Amerika Serikat. Sementara korban alias sasarannya, sindikat ini secara unik mengincar wanita berumur 45 hingga 60 tahun.

"Para tersangka sengaja menargetkan korban wanita dengan kisaran usia 45 hingga 60 tahun agar selaras dengan profil pelaku nan mengaku sebagai haji dan sudah berumur, sehingga hubungan emosional lebih mudah terbangun," ucap Bimo.

Pelaku kemudian menjalin komunikasi secara intensif dengan target, melalui pesan teks, telepon, hingga video call. Setelah korban terlanjur percaya dan merasa menjalin hubungan asmara, pelaku pun menjalankan jebakan berikutnya.

Tersangka Ace Vitus berpura-pura mengirimkan bingkisan mewah berupa jam tangan, laptop, hingga perhiasan emas. Lalu tersangka Gojo Kelvin kemudian membangun skenario bahwa paket tersebut tertahan di Bea Cukai alias Imigrasi lantaran masalah administratif.

Di sinilah peran Lilik Nurhaidah masuk. Ia menghubungi para korban dengan menyamar sebagai petugas ekspedisi alias interogator Bea Cukai, lampau meminta transfer duit agar paket bisa dilepaskan.

"Tersangka Lilik meminta korban mentransfer sejumlah duit tebusan agar peralatan tersebut bisa lolos dan dikirim. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp15 juta, Rp30 juta, hingga Rp100 juta. Padahal, peralatan tersebut fiktif alias tidak pernah ada," kata Bimo.

[Gambas:Youtube]

Dari penelusuran rekening penampung milik Lilik, sindikat nan mulai beraksi sejak Agustus 2025 ini meraup Rp1,1 miliar. Pembagian hasilnya: 65 persen mengalir ke Ace Vitus, 30 persen dibagi antara Gojo Kelvin dan Lilik, sementara sisanya diteruskan ke jaringan lain nan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari 53 korban nan tersebar di seluruh Indonesia, 22 di antaranya berasal dari Jawa Timur. Yakni meliputi Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan dan Sampang.

"Jumlah korbannya nan diketahui sampai saat ini sudah 53 orang dari seluruh Indonesia dan tetap kami dalami kemungkinan adanya korban lain," ucapnya.

Polisi menyita sejumlah peralatan bukti, termasuk ponsel beragam merek (iPhone 17 Pro Max, Oppo, Infinix, Samsung, Vivo, Redmi), kartu SIM, laptop, rekening tabungan, hingga sebuah papan tulis.

"Kami tetap melakukan pendalaman dan pengembangan intensif berbareng Ditjen Imigrasi perwakilan Jawa Timur untuk mengejar jaringan lainnya serta melengkapi berkas penyidikan," ucap Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(frd/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional