Penyalahgunaan liquid vape mengandung ganja.(Dok. Tax Rn)
POLRES Lombok Utara menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BC sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. BC ditangkap setelah kedapatan mempunyai dan menggunakan cairan rokok elektrik (liquid vape) yang mengandung ekstrak tanaman ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Utara untuk proses investigasi lebih lanjut.
"Terhadap BC sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara," ujar Nyoman Diana di Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (3/6).
Kasus ini terungkap berkah info mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Australia melalui PT Pos Indonesia pada pekan terakhir Mei 2026. Paket tersebut awalnya ditujukan ke Gili Trawangan, namun dalam pantauan kepolisian, kiriman dialihkan ke sebuah perumahan di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, nan ditempati oleh BC.
Polisi kemudian melakukan teknik controlled delivery alias pengiriman terkendali. Saat paket diterima oleh BC, petugas langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh penduduk dan aparatur desa setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima kotak cairan vape dengan dua merek berbeda. Berdasarkan keterangan pada kemasan, produk tersebut mengandung cannabidiol, ialah senyawa alami dari ekstrak tanaman ganja. Rinciannya terdiri dari tiga kotak berwarna merah muda dan dua kotak berwarna biru.
"Setelah kami periksa, pada kemasannya tertulis mengandung senyawa dari ekstrak tanaman ganja," tambah Nyoman Diana.
Selain mengamankan paket baru, polisi juga menemukan dua kotak kosong bermerek sama di kediaman tersangka. BC mengakui bahwa isi dari kotak kosong tersebut telah dia konsumsi. Petugas turut menyita perangkat vape nan digunakan tersangka sebagai peralatan bukti.
Atas perbuatannya, BC dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penguasaan maupun penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman dalam corak cairan vape merupakan pelanggaran norma nan bakal diproses sesuai ketentuan perundang-undangan nan berlaku.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·