Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian menangkap seorang penduduk negara asing (WNA) asal Portugal berinisial ACRD (47) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, lantaran membawa 50 butir amunisi tanpa arsip nan sah.
Warga asing ini, diamankan di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai pada Sabtu 20/6) tengah malam lalu, sekitar pukul 23.28 Wita."Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, nan berkepentingan mengakui amunisi tersebut adalah miliknya," kata Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).
Saat itu, penduduk asing ini berada di area Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kemudian, petugas aviation security (Avsec) di airport melakukan pemeriksaan peralatan bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan, petugas mendeteksi barang mencurigakan di dalam sebuah tas ransel milik seorang penumpang nan bakal berangkat menuju Abu Dhabi," imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan manual dengan persetujuan pemilik tas, petugas menemukan sebanyak 50 butir amunisi kaliber 22 long rifle--yang umumnya digunakan untuk senjata api laras panjang.
Puluhan butir peluru itu tetap tersimpan di dalam kotaknya dan dibungkus tisu putih di salah satu saku tas ransel berwarna hitam.
Kemudian, petugas Avsec mengamankan penduduk Portugal itu beserta peralatan buktinya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian nan bekerja di area bandara.
"Barang bukti nan diamankan berupa 50 butir amunisi kaliber 22 long rifle, satu buah kotak amunisi warna hitam, dan satu buah tas ransel warna hitam nan digunakan untuk menyimpan amunisi tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, penduduk asing mengaku merupakan personil aktif federasi olahraga menembak di Portugal.
Dia mengklaim puluhan amunisi tersebut diduga tertinggal di dalam tas nan biasa digunakan saat latihan menembak di negaranya. Dia mengaku tak sadar tetap berada di dalam tas saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Meski demikian, dia mengakui tidak mempunyai izin maupun arsip nan sah dari Pemerintah Indonesia mengenai kepemilikan, penyimpanan, maupun membawa amunisi tersebut di wilayah Indonesia.
Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, saat ini tetap melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV, melakukan penyitaan peralatan bukti, berkoordinasi dengan Konsulat Portugal, serta melaksanakan gelar perkara.
"Kasus tetap dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Seluruh penumpang penerbangan internasional agar memastikan peralatan bawaan nan dibawa telah sesuai dengan ketentuan norma dan izin penerbangan nan bertindak guna menjaga keamanan dan keselamatan bersama," ujarnya.
Atas perbuatannya, penduduk asing ini dijerat melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023.
[Gambas:Youtube]
(kdf/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·