Indonesia-Rusia Teken Kerja Sama Hukum, Perkuat Mutual Legal Assistance

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan, menandatagani kerja sama norma di Gedung Kejaksaan Agung, Rusia di St. Petersburg, Rabu (24/6/2026).

Adapun kerjasama ini berisi pertukaran info dan akses data, riset dan pertukaran ahli.

"Ini merupakan penerapan teknis setelah 6 tahun lampau Indonesia dan Rusia menandatangani MLA," kata Supratman dalam keterangan nan diterima.

Dalam enam tahun sejak perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) berlaku, kata dia, Indonesia menerima tujuh permintaan support norma dari Rusia.

Satu permintaan telah ditindaklanjuti dan dipenuhi, tiga tetap menunggu kelengkapan arsip dari otoritas Rusia, sementara satu permintaan ditolak dan dua lainnya dicabut oleh Pemerintah Rusia.

"Satu orang penduduk rusia beberapa saat lampau sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk di ekstradisi," ungkap Supratman dihadapan Jaksa Agung Rusia.

Sementara itu, Bagi Rusia sendiri seperti nan disampaikan Aleksandr Gustan, ini merupakan kerjasama krusial antar kedua nan mempunyai hubungan erat.

Dalam momen tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia.

Sementara Menkum Suparatman, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, Wakil Duta Besar Rusia Hartyo Harkomoyo, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita