Liputan6.com, Jakarta - Warga negara Malaysia berinisial SYF melaporkan perwira Polri Kombes Fahrurozi (F) ke Bareskrim Polri, mengenai dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar. Tambang emas nan ditawarkan kepada korban juga diduga tidak mempunyai izin.
Menurut kuasa norma korban, Bagas Pangestu Pribadi, penanganan perkara mulai menunjukkan perkembangan. Hal itu setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 September 2026.
"Tim penyelidik telah mewawancarai 15 orang saksi dan melakukan pengecekan dua titik letak tambang emas di Sulawesi Utara," kata Bagas usai menerima SP2HP di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dia mengatakan, pengecekan dilakukan di Desa Ratatotok Satu dan Ratatotok Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. Laporan dibuat dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dugaan penipuan bermulai pada 5 Mei 2025. Ketika itu, korban nan merupakan penduduk negara asing diperkenalkan kepada Kombes F oleh seorang rekan upaya di area Gedung Intelkam Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Bagas, Kombes F menawarkan investasi tambang emas dengan menjanjikan bahwa aktivitas tersebut legal dan izin pertambangannya segera terbit.
"Dengan jubah kedinasannya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas nan disebutnya legal dan izinnya bakal terbit. Klien kami sebagai penduduk negara asing asal Malaysia punya langkah pandang bahwa penegak norma tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Atas prinsip tersebutlah pengguna kami sukses diyakinkan," kata Bagas.
Dalam tawaran tersebut, korban dijanjikan skema bagi hasil dengan untung bersih 60 persen. Korban juga disebut dapat langsung kembali modal dalam sekali panen lantaran potensi emas nan ditawarkan mencapai 0,8 hingga 1 persen per meter kubik material.
"Percaya dengan tawaran tersebut, korban kemudian mentransfer biaya secara berjenjang pada Mei hingga Oktober 2025. Total biaya nan disetorkan mencapai Rp 58,5 miliar untuk mendanai operasional sejumlah pit tambang," beber Bagas.
Dia pun kemudian mempertanyakan aliran biaya tersebut. Sebab, menurut Bagas, sebagian besar biaya disebut diduga masuk ke rekening pribadi terlapor.
"Transfer puluhan miliar ke rekening pribadi seorang abdi negara hukum, tentu menjadi pertanyaan kami kenapa tidak ada penemuan alias tanggapan dari PPATK," ucap dia.
Menurut Bagas, seiring berjalannya waktu, janji publikasi legalitas pertambangan dalam waktu 2-3 bulan tidak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut membikin korban menduga tambang nan ditawarkan kepadanya merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Selama masa investasi, korban disebut hanya menerima satu kali pembayaran, ialah pada 3 Februari 2026 sebesar Rp 4,07 miliar. Pembayaran tersebut juga tidak disertai laporan produksi nan jelas.
"Kami menduga itu hanya langkah untuk menahan pengguna kami agar tidak menagih modal pokoknya," kata Bagas.
Pada pertengahan Maret 2026, Kombes F disebut keluar dari grup komunikasi WA dan memutus kontak dengan korban.
Kuasa norma korban kemudian melayangkan dua kali gugatan pada Agustus 2026. Namun, gugatan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya perkara dilaporkan secara pidana.
Selain melapor ke Bareskrim Polri, Bagas mengatakan pihaknya juga telah melaporkan perkara tersebut ke Divisi Propam Polri. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah dugaan serupa dilakukan oleh personil Polri lainnya.
Bagas berambisi Polri dapat mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional. Menurut dia, penanganan kasus ini juga berangkaian dengan kepercayaan penanammodal lantaran korban merupakan penduduk negara asing.
Dia menilai penanganan perkara tersebut dapat berakibat terhadap gambaran kepolisian sekaligus suasana investasi di Indonesia.
"Laporan ini bukan serangan terhadap lembaga Polri. Justru jika betul ada personil nan menggunakan atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penindakannya bakal memperkuat kepercayaan publik," kata dia.
"Tidak boleh ada pertentangan antara agenda negara memberantas tambang terlarangan dengan dugaan abdi negara nan justru memperoleh untung dari sana," pungkas Bagas.
Terpisah, Fahrurozi merespons dugaan penipuan nan dialamatkan kepadanya. Dia mengaku bakal melaporkan kembali SYF terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Akan saya laporkan nan berkepentingan pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu, setelah itu bakal di-release biar jelas cerita nan sebenarnya," kata Fahrurozi saat dikonfirmasi wartawan.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·