Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang wanita berinisial K (18) tewas setelah menjadi korban penganiayaan di warung mi ayam area Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu (12/9).
Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di warung tersebut. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
"Dari hasil penyelidikan, diduga korban meninggal bumi disebabkan cekikan di leher nan mengakibatkan tulang rawan gondok pada leher patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian alias meninggal lemas," kata Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi kepada wartawan, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafwardi menyebut usai kejadian pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Hasilnya, polisi sukses menangkap pelaku penganiayaan nan diketahui berinisial AK (23).
Dari hasil pemeriksaan diketahui penganiayaan itu bermulai saat korban dan pelaku berkomunikasi lewat aplikasi MiChat. Dalam komunikasi itu, terjadi kesepakatan antara keduanya untuk berjumpa dan melakukan hubungan badan.
"Setelah selesai, korban meminta duit jasa nan telah disepakati sebelumnya. Namun, pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan ialah Rp250.000. Pelaku hanya bayar Rp50.000," ucap Syafwardi.
"Selanjutnya terjadi penganiayaan dan pelaku mencekik korban di TKP nan berujung kepada hilangnya nyawa korban," sambungnya.
Syafwardi turut mengungkapkan saat tindakan penganiayaan terjadi, korban rupanya sedang dalam kondisi mengandung tujuh bulan. Hal ini berasas hasil autopsi nan dilakukan RS Polri Kramat Jati.
"Untuk jenis kelamin anak nan ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal bumi pada saat orang tuanya meninggal dunia," tutur dia.
Disampaikan Syafwardi, saat ini pihaknya tetap melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di letak kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial AK disangkakan Pasal 458 Ayat 1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(tim/dal)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·