Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru menampung empat penduduk negara Iran nan sebelumnya berstatus sebagai pencari suaka. Namun, permohonan perlindungan mereka telah ditolak secara final oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) alias Badan Pengungsi PBB, sehingga mereka kudu dikembalikan ke negara asal.
Kepala Rudenim Pekanbaru Adrianus Tonny Budijaya mengatakan keempat WN Iran tersebut menjadi perhatian lantaran tidak mempunyai izin tinggal di Indonesia. Namun, proses pemulangan mereka terkendala lantaran keempatnya tidak bersedia kembali ke Iran.
"Di antaranya itu ada 4 orang penduduk negara Iran. Ini menjadi atensi saya, lantaran nan berkepentingan ini adalah pencari suaka nan telah ditolak secara final oleh UNHCR dan kudu dikembalikan ke negaranya lantaran tidak mempunyai izin tinggal," kata Tonny di Kantor Rudenim Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9).
UNHCR merupakan badan PBB nan menangani pengungsi. Dalam prosesnya, seseorang nan meninggalkan negara asal lantaran argumen tertentu dapat mengusulkan permohonan untuk mendapatkan status pengungsi. Permohonan tersebut kemudian melalui proses asesmen hingga menghasilkan keputusan.
Dalam kasus empat WN Iran tersebut, Tonny menyebut proses mereka telah berhujung dengan keputusan penolakan secara final. Artinya, mereka tidak lagi mempunyai status sebagai pengungsi berasas proses penentuan status nan dilakukan UNHCR.
Tonny mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencari solusi pemulangan mereka. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak Kedutaan Iran.
"Saya sendiri sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dan Direktur Kerja Sama dan Bina Perwakilan Keimigrasian di Direktorat, untuk meminta support alias support berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Iran," ujarnya.
Namun, upaya pemulangan itu belum melangkah lantaran para WN Iran tersebut tidak mau kembali ke negara asalnya.
"Karena nan berkepentingan ini sendiri tidak mau kembali ke negaranya. Ini agak berat, lantaran dia juga tidak bisa tinggal di tempat kita. Karena bukan penduduk negara Indonesia, dan saat sampai hari ini kan menjadi beban negara. Harus kita pulangkan," tegas Tonny.
Tonny mengatakan pihaknya tetap berupaya berkoordinasi melalui jalur diplomatik agar para WN Iran tersebut dapat dipulangkan.
Dia menyebut kemungkinan pemulangan perlu melibatkan Kementerian Luar Negeri dan hubungan diplomatik dengan pemerintah Iran.
"Mungkin kelak alurnya sedikit ada, pemaksaan ya untuk kembali. Karena dia bukan bukan haknya untuk berada di Indonesia. Mungkin bisa melalui Kementerian Luar Negeri alias hubungan diplomatik kita dengan pihak Iran untuk bisa mengembalikan penduduk negara ke negaranya," ujarnya.
Tonny juga menjelaskan pihaknya tidak mengetahui secara pasti argumen para WN Iran tersebut menolak pulang. Menurut dia, argumen nan disampaikan seseorang mengenai kondisi di negara asal tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan situasi nan sebenarnya.
Kita tidak tahu sebenarnya nan terjadi di mereka tuh seperti apa di negaranya ya. Karena itu kan internal mereka. Kita masuk pun, jika mereka bercerita pun kadang-kadang kita tidak bisa mengiyakan cerita mereka.
"Kita tidak tahu sebenarnya nan terjadi di mereka tuh seperti apa di negaranya ya. Karena itu kan internal mereka. Kita masuk pun, jika mereka bercerita pun kadang-kadang kita tidak bisa mengiyakan cerita mereka. Kan pengakuan tidak bisa dijadikan dasar kan. Hanya sekadar pengakuan," jelas Tonny.
Meski demikian, Tonny mengatakan pihaknya tetap berupaya memulangkan mereka. Dia menduga para WN Iran tersebut merasa kehidupan di Indonesia lebih nyaman sehingga tidak mau kembali.
"Tetapi kami mencoba pulang, nan berkepentingan tidak mau pulang. Mungkin nan berkepentingan merasa di Indonesia ini negaranya jauh lebih nyaman, lebih enak," ujarnya.
Selain empat WN Iran, Rudenim Pekanbaru saat ini menampung tujuh penduduk negara asing lainnya. Lima di antaranya merupakan WN Bangladesh, dengan empat orang disebut sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sedangkan dua lainnya merupakan WN Azerbaijan nan melanggar patokan keimigrasian lantaran overstay alias tinggal di Indonesia melampaui masa izin tinggal.
Tonny mengatakan total terdapat 11 deteni nan saat ini berada di Rudenim Pekanbaru. Deteni merupakan penduduk negara asing nan ditempatkan di Rudenim lantaran persoalan keimigrasian dan menunggu proses penyelesaian, termasuk pemulangan ke negara asal.
"Kapasitas kita 60 sampai 80 ya maksimal. Tapi kenapa isinya hanya 11? Saya selalu mencoba untuk segera memulangkan. Jadi bukannya kosong, sebetulnya sering masuk. Nah, ada nan masuk, ada lagi keluar, ada masuk," kata Tonny.
"Jadi aktif kita, pendetensian masuk ada, pendeportasian pun terus kita lakukan. Saya komitmen jangan ada terlalu lama orang nan ada di dalam itu," lanjutnya.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·