WN Belanda Tanam Ganja Divonis 3 Tahun Bui, Dalih Kesehatan Ditolak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penduduk negara Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, lantaran terbukti menanam dan menguasai ganja secara hidroponik.

Dalam putusannya, Ketua majelis pengadil Imam Lukmanul Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa kewenangan alias melawan norma menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, alias menyediakan narkotika golongan I dalam corak tanaman.

Majelis pengadil menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pengganti kedua jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata pengadil saat membacakan amar putusan, Selasa (23/6) dikutip dari Antara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp510 juta subsider 141 hari penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis pengadil menolak argumen terdakwa nan menyatakan ganja tersebut digunakan untuk mendukung pemulihan kesehatan.

Namun, kondisi kesehatan terdakwa menjadi salah satu aspek nan meringankan sehingga balasan nan dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan menyatakan tetap pikir-pikir, sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menerima putusan majelis hakim.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, terdakwa memohon agar telepon genggam miliknya dikembalikan lantaran terdapat partitur musik nan tersimpan di dalam perangkat tersebut.

Namun, majelis pengadil menyatakan berasas putusan pengadilan, telepon genggam tersebut dirampas untuk negara.

Hakim menjelaskan terdakwa dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa penuntut umum mengenai peralatan bukti lantaran pelaksanaannya menjadi kewenangan jaksa setelah putusan dibacakan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkapkan terdakwa membudidayakan ganja secara hidroponik di sebuah rumah di area Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Terdakwa berbareng istrinya, Kseniia Varlamuva, menempati rumah tersebut dan sejak sekitar Maret 2025 mulai menyiapkan akomodasi untuk membudidayakan ganja di dalam rumah.

Menurut jaksa, terdakwa menanam biji ganja dan merawatnya hingga tumbuh serta menghasilkan daun dan kembang ganja nan kemudian disimpan di letak tersebut.

Aktivitas tersebut diketahui i strinya.

Kasus itu terungkap pada 1 Oktober 2025 ketika petugas Polda Bali menangkap terdakwa di rumah tersebut dan menemukan sejumlah peralatan bukti nan berangkaian dengan budidaya narkotika jenis ganja.

(kid/antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional