Wisata Bromo Kembali Dibuka, Terapkan Aturan Bebas Api Cegah Karhutla

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) resmi mengumumkan pembukaan kembali area wisata Gunung Bromo untuk kunjungan wisatawan.

Keputusan ini diambil setelah kebakaran rimba dan lahan (Karhutla) nan melanda area tersebut sejak 10 September 2026 lampau berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan pertimbangan kondisi lapangan, area wisata Gunung Bromo dinyatakan dapat dibuka kembali mulai Sabtu, 19 September 2026 pukul 00.01 WIB," kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha melalui keterangan resminya, Jumat (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pemadaman di area konservasi tersebut sebelumnya melibatkan banyak pihak, mulai dari unsur Kementerian Kehutanan, Manggala Agni, BNPB, BPBD, TNI, Polri, hingga masyarakat sekitar dan relawan.

Upaya nan dilakukan mencakup pemadaman langsung, penyekatan, pembasahan, hingga patroli ketat di lokasi-lokasi terdampak nan tetap mempunyai potensi munculnya titik api baru.

"Upaya penanganan meliputi pemadaman, penyekatan, pembasahan, pemantauan, serta patroli dan pengawasan pada lokasi-lokasi nan terdampak dan mempunyai potensi terjadinya kebakaran kembali," ucapnya.

Setelah situasi terkendali, kata Rudijanta, aspek keberlanjutan ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata menjadi salah satu pertimbangan utama BB TNBTS untuk kembali membuka akses wisata Bromo.

Meski telah dibuka, BB TNBTS memberlakukan sejumlah syarat ketat bagi para visitor maupun pelaku jasa wisata sebagai mitigasi mencegah terulangnya karhutla.

Pertama, visitor dan pelaku jasa wisata diminta mengikuti seluruh ketentuan kunjungan serta pengarahan petugas di lapangan, termasuk soal pembatasan alias pengaturan akses pada letak tertentu sesuai kondisi kawasan.

Kedua, setiap orang nan memasuki area Bromo dilarang keras melakukan aktivitas nan dapat memicu sumber api. Seperti membikin api unggun, membakar barang, hingga membuang puntung rokok sembarangan di area taman nasional.

"Tidak melakukan aktivitas nan dapat memicu alias menjadi sumber kebakaran, termasuk membikin api unggun alias perapian, membakar sesuatu, serta membuang puntung rokok, korek api, alias barang lain nan berpotensi menjadi sumber api," katanya.

Ketiga, visitor wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kelestarian kawasan, serta tidak mengganggu aktivitas pemantauan, patroli, pengamanan, dan penanganan kebakaran nan tetap dilakukan oleh petugas.

Keempat, visitor dan pelaku jasa wisata juga kudu mengutamakan keselamatan selama beraktivitas di kawasan, memperhatikan kondisi cuaca, serta mengikuti pengarahan petugas andaikan terjadi perubahan kondisi di lapangan.

Kelima, visitor juga diwajibkan untuk segera melapor kepada petugas jaga andaikan memandang kepulan asap alias bara api sekecil apapun di sekitar kawasan.

"Segera melaporkan kepada petugas andaikan menemukan asap, bara, titik api, alias kondisi lain nan berpotensi menimbulkan kebakaran, serta turut berkedudukan dalam mencegah terjadinya kebakaran kembali," kata Rudijanta.

Sementara itu, mengenai kelancaran manajemen tiket masuk, pihak pengelola memberikan kebijakan unik bagi visitor nan agenda kunjungannya berdekatan dengan masa pemulihan ini.

Wisatawan nan memegang bukti pemesanan tiket untuk agenda kunjungan antara tanggal 19 hingga 30 September 2026 dipastikan tetap bisa masuk menggunakan tiket tersebut tanpa kudu melakukan proses pembelian ulang di sistem.

"Pengunjung nan telah mempunyai tiket kunjungan Bromo untuk tanggal 19-30 September 2026 dapat menggunakan tiket tersebut untuk melakukan kunjungan sesuai tanggal nan tercantum pada tiket, tanpa perlu melakukan pembelian tiket kembali. Tiket tersebut tidak dapat di-reschedule maupun refund," ujarnya.

(frd/wis)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional