White Rabbit di PIK Ditutup Satpol PP DKI Jakarta, Ini Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup serta menghentikan aktivitas upaya White Rabbit milik PT Pribadi Utama Mandiri nan berada di City Plaza Ruko Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis 23 April 2026.

Berdasarkan keterangan nan diterima, Sabtu (25/4/2026), penindakan tersebut dilakukan lantaran upaya nan berkepentingan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan penutupan dimulai pukul 09.00 WIB dan berjalan hingga selesai dalam kondisi kondusif dan kondusif.

Disebutkan, aktivitas ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 20 April 2026 mengenai penutupan tempat upaya tersebut.

"Sudah dari kemarin disegel dari hari kamis kita sudah segel," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan kepada Liputan6.com, Sabtu (25/4/2026).

Dia pun membenarkan, salah satu argumen penutup ini lantaran narkoba.

"Iya memang sudah ada indikasi dan proses di kepolisian. Sudah mengenai dengan jaringan narkoba," jelas Satriadi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita