
Ilustrasi kejahatan berbasis AI (Foto: NBC)
JAKARTA - Polri mengimbau masyarakat agar bersikap waspada terhadap beragam potensi kejahatan digital berbasis Artificial Intelligence (AI). Imbauan ini disampaikan mengingat tetap maraknya kejahatan digital, mulai dari penyalahgunaan AI, disinformasi, hingga buletin bohong (hoaks).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Andrian Pramudianto, mengungkapkan AI saat ini menjadi perangkat nan mempermudah kehidupan manusia. Namun, tidak menutup kemungkinan AI juga dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan, terutama di era digital nan terus berkembang.
“AI ini adalah suatu perangkat nan berfaedah dalam kehidupan sehari-hari tapi juga dapat rawan andaikan digunakan untuk niat-niat kejahatan,” ungkap Andrian saat diwawancarai usai menjadi pemateri Dialog Publik bertema “Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence” di Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2026).
Ia meminta masyarakat untuk berkonsultasi terlebih dulu kepada Polri andaikan menemukan penawaran nan mencurigakan alias di luar kewajaran. Langkah ini dinilai krusial untuk meminimalisir potensi kejahatan digital berbasis AI, khususnya penipuan online nan dapat berakibat pada stabilitas sosial maupun politik.
“Jadi jika memang andaikan ada sesuatu nan menawarkan nan di luar kelaziman bisa ditanyakan kepada Polri melalui 110 maupun media sosial Polri nan lainnya,” ucap dia.
Menurutnya, upaya pencegahan kejahatan digital, baik dari sisi peristiwa maupun penegakan hukum, juga memerlukan peran aktif masyarakat nan sadar dan waspada.
“Bagaimana menyampaikan kewaspadaan, meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming nan dilakukan oleh para pelaku penipuan online,” kata Andrian.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·