Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Jangan Sembarangan Klik Link!

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Hati-hati dengan penipuan rayuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui SMS alias WA nan mengatasnamakan Dukcapil. Jangan asal klik nan dikirimkan.

Berdasarkan info resmi dari Dukcapil Jakarta, aktivasi IKD tidak pernah dilakukan secara online melalui:

  • Website tidak resmi
  • Pesan WhatsApp
  • Telepon
  • Video call
  • Surat undangan
  • Email

Petugas Dukcapil tidak pernah menghubungi secara individual kepada masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD. Aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di seluruh loket-loket jasa Dukcapil:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Satuan Pelaksana Pelayanan Adminduk dan Pencatatan Sipil Kelurahan
  • Sektor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
  • Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten Administrasi
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
  • Atau melalui jasa jemput bola nan didasari Surat Penugasan resmi dari Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta/Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta

Ciri-ciri Modus Penipuan

  • Menghubungi melalui WhatsApp/telepon/video call dengan mengatasnamakan Dukcapil.
  • Mengirim link website tidak resmi untuk aktivasi IKD (faktanya: aplikasi IKD resmi hanya diunduh melalui PlayStore alias AppStore).
  • Mengirim surat undangan untuk rayuan aktivasi IKD, sebelum diminta untuk mengklik link website untuk aktivasi IKD.
  • Menawarkan jasa support aktivasi IKD berbayar (faktanya: aktivasi IKD cuma-cuma tanpa dipungut biaya apapun).

Cara Lapor Penipuan IKD

Jika menemukan indikasi penipuan, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut.

  • Screenshot nomor seluler, link, dan bukti-bukti lain nan digunakan oleh penipu
  • Melapor secara online pada laman website https://www.patrolisiber.id
  • Dapat melapor langsung ke Polda Metro Jaya bagian Siber Jika diperlukan, petugas Dukcapil siap membantu dalam proses pelaporan

Berdasarkan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya UU 24/2013, setiap masyarakat wajib melaporkan peristiwa kependudukan (pindah/datang) dan peristiwa krusial (kelahiran, kematian, pernikahan) ke lembaga pelaksana sesuai domisili dengan memenuhi persyaratan nan diperlukan dalam pendaftaran masyarakat dan pencatatan sipil.

(kny/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News