Kantor BPJS Kesehatan(Dok.Istimewa)
BELUM lama ini, sempat ramai di media sosial tentang adanya penduduk mengeluh lantaran kudu bayar sejumlah duit saat dirawat inap di rumah sakit. Keluhan tersebut, sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan setelah diusut rupanya menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali saat dirawat inap di rumah sakit.
BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaan aktif dan jika ada peserta JKN nan menunggak baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, mereka bakal diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5% dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan
Besaran denda pelayanan paling tinggi senilai Rp20 juta dan biasanya nominalnya jauh lebih rendah. Namun BPJS menegaskan kembali bahwa denda pelayanan hanya bertindak untuk pasien nan dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN aktif lagi.
"Untuk ketentuan denda jasa sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan untuk di luar pelayanan kesehatan tidak dijamin BPJS Kesehatan, faktanya cakupan faedah program JKN dikelola BPJS Kesehatan sangat luas," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah melalui keterangan tertulis, Kamis (18/6).
Menurut Rizzky, ada ribuan jenis pemeriksaan penyakit nan dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 bukan hanya penyakit berbiaya mahal dijamin.
BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan dan memerlukan perawatan berjangka waktu lama berjalan seumur hidup seperti cuci darah bagi pasien kandas ginjal, penderita talasemia, hemofilia, pengobatan kanker, insulin untuk penderita glukosuria dan nan lainnya.
"Beberapa contoh pelayanan kesehatan tidak dijamin BPJS Kesehatan lantaran sudah ditanggung oleh lembaga lain misal gangguan kesehatan ketergantungan obat ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), perangkat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga alias pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya.
TIDAK DIJAMIN
Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak dijamin BPJS Kesehatan lantaran dilakukan untuk tujuan kosmetik misal operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Akan tetapi, pelayanan kesehatan tidak dijamin lantaran dilakukan di luar negeri dan sistem penjaminan Program JKN hanya bertindak di Indonesia.
"Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional nan belum dinyatakan efektif berasas penilaian teknologi kesehatan termasuk dalam pelayanan kesehatan nan tidak dijamin oleh BPJS kesehatan. Namun, beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam agunan BPJS Kesehatan lantaran sudah dijamin oleh lembaga Misal, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, alias lembaga penjamin lainnya," katanya.
Rizzky menjelaskan, patokan soal pelayanan kesehatan tidak dijamin sudah ada sejak lama lantaran untuk BPJS Kesehatan belum beraksi dan patokan pertama kali telah merujuk dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Jadi kebijakan tersebut bukan patokan nan baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berkali-kali dalam beragam kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin bayar iuran agar Program JKN terus bersambung melindungi masyarakat Indonesia dan andaikan sudah banyak masyarakat nan merasakan sungguh besar faedah program ini," pungkasnya. (E-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·