Jakarta -
Warga menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memerintahkan agar kuota internet nan sudah dibeli bisa dipakai sampai lenyap tanpa biaya tambahan apa pun. Warga menyebut sisa kuota mereka bisa menambah kuota baru.
Salah satunya Bunga (29), penduduk Kampung Melayu, Jakarta Timur, nan mengaku kuota internet bulanannya kerap tersisa saat masa aktifnya habis. Dia pun merasa jika sisa kuotanya tak gosong maka menjadi tambahan kuota baginya.
"Jujur baru tahu, tapi setuju sih, soalnya saya kadang kuota tetap sisa tapi masa aktif keburu abis. Setuju (putusannya), kan lumayan jadi tambahan kuota kita," kata Bunga saat ditemui detikcom di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga lainnya, Nana (28) juga setuju dengan putusan tersebut. Menurutnya, kebiasaan isi kuota melampaui pemakaiannya dalam sebulan sekarang ada solusinya.
"Setuju-setuju. Jadi nggak lenyap kan kuota kita. Sering (sisa), kadang isi kuota banyak, tapi rupanya sudah sebulan tetap nyisa kan, tapi gosong lantaran masa aktif abis," ucap Nana.
"Kalau nggak gosong kan lezat kita, itung-itung nambahin kuota baru, jadi nggak mesti beli banyak kuota lagi," imbuhnya.
Kebijakan perlindungan sisa kuota merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan pada 23 Juli 2026 tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan jasa nan menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Perlindungan tersebut tidak hanya dapat diberikan melalui sistem rollover. Operator juga dapat menyediakan pilihan berupa perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun sistem lain nan tidak merugikan pelanggan.
Operator juga tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan. Halim mengapresiasi langkah tersebut.
(kuf/whn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·