Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa potongan 7,5% untuk tahun pajak 2026. Insentif ini bertindak bagi wajib pajak nan melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.
Potongan tersebut diberikan secara otomatis saat pembayaran. Wajib pajak tidak perlu mengusulkan permohonan alias melakukan proses manajemen tambahan untuk memperoleh keringanan tersebut.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan bahwa nilai nan tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat berbeda dari nilai tagihan aktual nan muncul saat pembayaran. Perbedaan ini terjadi lantaran potongan 7,5% diterapkan secara otomatis pada sistem pembayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sejumlah kanal pembayaran, keterangan potongan tidak selalu ditampilkan secara terpisah. Namun, andaikan nilai tagihan nan muncul saat pembayaran lebih mini dibandingkan nilai nan tertera pada SPPT, perihal tersebut menandakan bahwa insentif telah berlaku," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026).
Bapenda menyebut kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab pajak daerah. Memasuki pertengahan tahun, pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu tanggungjawab nan dapat segera diselesaikan agar wajib pajak dapat memanfaatkan periode insentif nan tersedia.
Selain potongan 7,5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan pembebasan hukuman administratif bagi wajib pajak nan mempunyai tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya. Program ini bertindak untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, termasuk pembayaran dengan skema angsuran.
Melalui pembebasan hukuman administratif tersebut, wajib pajak cukup bayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan. Periode pembebasan hukuman administratif berjalan mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.
"Kedua insentif ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tanggungjawab PBB-P2 dengan lebih ringan. Wajib pajak nan bayar lebih awal dapat memperoleh faedah potongan, sekaligus menghindari penumpukan tanggungjawab pajak di kemudian hari," jelasnya.
Pembayaran PBB-P2 juga menjadi bagian krusial dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta. Pajak wilayah nan dibayarkan penduduk digunakan untuk menopang beragam program pembangunan dan pelayanan publik, termasuk peningkatan infrastruktur, akomodasi umum, jasa pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan pembangunan kota lainnya.
"Bapenda DKI Jakarta membujuk masyarakat untuk memanfaatkan periode insentif PBB-P2 nan tetap berlangsung. Dengan bayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga ikut berkedudukan dalam mendukung terwujudnya Jakarta nan lebih nyaman, aman, inklusif, dan maju," tutup Bapenda DKI Jakarta.
(prf/ega)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·