Warga Jakarta Bisa Bayar PBB-P2 dari Mana Saja, Batas Akhir 30 September 2026

Sedang Trending 20 menit yang lalu

Warga Jakarta Bisa Bayar PBB-P2 dari Mana Saja, Batas Akhir 30 September 2026

Ilustrasi bayar pajak PBB-P2 lewat kanal jasa finansial digital. (Foto: dok Magnific/wirestock)

JAKARTA – Warga Jakarta nan belum menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perlu mengingat bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 30 September 2026 sebagai pemisah akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. Wajib pajak perlu menyelesaikan pembayaran sebelum tanggal tersebut agar terhindar dari hukuman administratif akibat keterlambatan. 

Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan sebesar 1 persen setiap bulan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Pembayaran lebih awal dapat membantu masyarakat menghindari akibat lupa sekaligus memberikan kepastian bahwa tanggungjawab perpajakan telah diselesaikan tepat waktu.

Bagi penduduk Jakarta nan tetap belum berkesempatan bayar ke instansi pajak, tak perlu khawatir. Pemprov DKI Jakarta terus memperluas kemudahan akses bagi warganya dengan menyediakan langkah pembayaran PBB-P2 melalui beragam kanal jasa finansial digital.

“Wajib pajak dapat menunaikan tanggungjawab PBB-P2 melalui e-commerce, internet banking, serta sejumlah kanal pembayaran lainnya tanpa kudu datang langsung ke instansi pelayanan pajak. Jadi, pembayaran pajak bisa dilakukan dari beragam letak selama menggunakan kanal resmi nan telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Keringanan 5 Persen Masih Tersedia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026. Kebijakan tersebut bertindak selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Wajib pajak bakal mendapatkan keringanan tersebut secara otomatis pada saat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Keringanan pokok sebesar 5 persen hanya bertindak untuk PBB-P2 tahun pajak 2026. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑