Liputan6.com, Jakarta - Pengaturan kendaraan melalui sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Di tengah tingginya aktivitas masyarakat pada pertengahan pekan, kebijakan ini tetap dijalankan sebagai langkah untuk menjaga stabilitas arus lampau lintas di beragam ruas jalan utama ibu kota.
Rabu (29/4/2026) nan termasuk kategori ganjil membikin kendaraan roda empat alias lebih dengan pelat nomor berakhiran nomor 1, 3, 5, 7, dan 9 menjadi nan diperbolehkan melintas di area nan terkena pembatasan.
Sedangkan, kendaraan dengan pelat nomor akhir genap 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk menyesuaikan mobilitasnya agar tidak melanggar patokan nan berlaku.
Penerapan ganjil genap di Jakarta berjalan dalam dua periode waktu setiap harinya. Pada sesi pagi, patokan ini bertindak mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan pada sesi sore hingga malam hari, ialah pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas tanpa dibatasi oleh sistem pelat nomor.
Yang perlu diingat, patokan ganjil genap Jakarta ini hanya bertindak saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak bertindak ketika tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai hukuman berasas Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman balasan berupa denda maksimal Rp 500.000 alias kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas nan tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik alias kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Kebijakan ini menjadi salah satu strategi nan terus dipertahankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengendalikan kepadatan kendaraan nan kerap terjadi saat hari kerja. Dengan pembatasan ini, diharapkan arus lampau lintas dapat bergerak lebih lancar dan waktu tempuh perjalanan masyarakat menjadi lebih efisien.
Selain itu, penerapan ganjil genap juga berkontribusi dalam menekan tingkat polusi udara di Jakarta. Emisi kendaraan bermotor tetap menjadi aspek dominan penyebab pencemaran udara, sehingga pengurangan jumlah kendaraan di jalan dinilai sebagai langkah nan relevan untuk memperbaiki kualitas lingkungan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·